Kuputusan Mahkamah Agung – RI
No. : KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. “Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
2. “Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
3. “Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
4. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
PENGATURAN
1. Berperilaku Adil
1.1. Umum
1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak
2. Berperilaku Jujur
2.1. Umum
2.2. Pemberian Hadiah
2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
3.1. Pemberian Pendapat atau Keterangan
3.2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan
4. Bersikap Mandiri
Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari fihak manapun.
5. Berintegrasi Tinggi
5.1. Umum
5.2. Konflik Kepentingan
5.3. Tata Cara Pengunduran Diri
6. Bertanggung Jawab
6.1. Penggunaan predikat Jabatan
6.2. Penggunaan Informasi Peradilan
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
7.1. Umum
7.2. Aktivitas Bisnis
7.3. Aktivitas Lain
7.3.1. Dilarang menjadi Advokat
7.3.2. Dilarang menjadi mediator dalam kapasitas pribadi (kecuali diperintahkan oleh UU atau Peraturan lain)
7.4. Aktivitas Masa Pensiun
7.4.1. Dianjurkan tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokat terutama di Pengadilan tempat bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kuragnya selama 2 (dua) tahun
8. Berdisiplin Tinggi
8.1. Wajib melaksanakan Tupok
8.2. Menghormati hak-hak para pihak
8.3. Membantu para pihak sesuai dengan UU yang berlaku
8.4. Pendistribusian Perkara secara adil dan merata oleh Ketua Pengadilan
9. Berperilaku Rendah Hati
9.1. Pengabdian
9.2. Popularitas
10. Bersikap Profesional
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Ada di dalam
Keputusan Ketua Mahkamah Agung – RI
No. : 215/KMA/SK/XII/2007
Tanggal : 19 Desember 2007
Memuat : BAB I Ketentuan Umum
Pengertian
Maksud dan Tujuan
BAB II Kewajiban dan Larangan
Umum
Kewajiban
Larangan
BAB III Tingkat dan Jenis Pelanggaran
BAB IV Pembinaan
BAB V Prosedur Penanganan Pelanggaran
Mahkamah Agung
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan Tngkat Pertama
BAB VI Hukuman Disiplin.
Pelanggaran
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Tindakan
Pejabat yang Berwanang Menghukum
Jumat, 18 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar