Home

Entri Populer

Jumat, 18 Maret 2011

Pedoman Perilaku Hakim

Kuputusan Mahkamah Agung – RI

No. : KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim

PENGERTIAN-PENGERTIAN

1. “Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
2. “Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
3. “Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
4. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.

PENGATURAN

1. Berperilaku Adil

1.1. Umum

1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak



2. Berperilaku Jujur

2.1. Umum

2.2. Pemberian Hadiah

2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan



3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

3.1. Pemberian Pendapat atau Keterangan

3.2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan



4. Bersikap Mandiri

Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari fihak manapun.



5. Berintegrasi Tinggi

5.1. Umum

5.2. Konflik Kepentingan

5.3. Tata Cara Pengunduran Diri



6. Bertanggung Jawab

6.1. Penggunaan predikat Jabatan

6.2. Penggunaan Informasi Peradilan



7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

7.1. Umum

7.2. Aktivitas Bisnis

7.3. Aktivitas Lain

7.3.1. Dilarang menjadi Advokat

7.3.2. Dilarang menjadi mediator dalam kapasitas pribadi (kecuali diperintahkan oleh UU atau Peraturan lain)

7.4. Aktivitas Masa Pensiun

7.4.1. Dianjurkan tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokat terutama di Pengadilan tempat bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kuragnya selama 2 (dua) tahun



8. Berdisiplin Tinggi

8.1. Wajib melaksanakan Tupok

8.2. Menghormati hak-hak para pihak

8.3. Membantu para pihak sesuai dengan UU yang berlaku

8.4. Pendistribusian Perkara secara adil dan merata oleh Ketua Pengadilan



9. Berperilaku Rendah Hati

9.1. Pengabdian

9.2. Popularitas



10. Bersikap Profesional





PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Ada di dalam

Keputusan Ketua Mahkamah Agung – RI

No. : 215/KMA/SK/XII/2007

Tanggal : 19 Desember 2007



Memuat : BAB I Ketentuan Umum

Pengertian

Maksud dan Tujuan

BAB II Kewajiban dan Larangan

Umum

Kewajiban

Larangan

BAB III Tingkat dan Jenis Pelanggaran

BAB IV Pembinaan

BAB V Prosedur Penanganan Pelanggaran

Mahkamah Agung

Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan Tngkat Pertama

BAB VI Hukuman Disiplin.

Pelanggaran

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Tindakan

Pejabat yang Berwanang Menghukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar