Home

Entri Populer

Sabtu, 29 Januari 2011

Perkembangan peradilan islam pada masa kerajaan


1.   Pada Masa Kerajaan Banten
Mulanya kerajaan Banten takluk oleh Faletehan(yang setelah wafat dikenal dengan nama Sunan Gunung Djati), kemudian Kerajaan pakuan-pajajaran, Sunda-kelapa dan tindakan terakhir yaitu menduduki daerah cirebon. Yang kemudian, semua itu menjadi daerah taklukan Kesultanan Demak. Dalam tahun 1552, beliau pindah ke Cirebon dan Pemerintahan Banten diserahkan kepada anaknya dari pernikahannya dengan Nhay kawunganten. Anak itu bernama Pangeran Sebakingking. Disebut Sultan Hasanudin. Beliau berkuasa di kesultanan Banten selama 18 tahun (1552-1570).
Di banten inilah Islam memang sudah  masuk sejak dulu. Meskipun hampir bersamaan memeluk agama Islam dengan Cirebon, tetapi Cirebon masih terikat dengan norma-norma hukum dan adat kebiasaan Jawa-kuno. Ini nampak dari perbedaan dalam tat peradilan di kedua kesultanan itu. Pengadilan di Banten disusun menurut pengertian Islam. jika sebelum tahun 1600 pernah ada bentukan-bentukan pengadilan yang berdasarkan pada hukum Hindu. Namun saat Sultan Hasanudin memegang kekuasaan, sudah tidak ada lagi bekas dari hukum hindu. Di abad ke-17 di Banten hanya ada satu macam pengadilan, yaitu yang dipimpin oleh Kadhi sebagai hakim seorang diri. Namun ada satu hukum / peraturan yang masih mengingatkan pada pengaruh hukum Hindu, bawa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Kadhi, masih memerlukan pengesahan dari Raja.

2.   Pada Masa Kerajaan Cirebon
Pada tahun 1479 M, kedudukan Cakrabuana digantikan oleh keponakannya. Keponakan Cakrabuana tersebut merupakan buah perkawinan antara adik cakrabuana, yakni Nyai Rarasantang, dengan Syarif Abdullah dari Mesir. Keponakan Cakrabuana itulah yang bernama Syarif Hidayatullah (1448 – 1568 M). Setelah wafat, Syarif Hidayatullah dikenal dengan nama sunan Gunung Jati, atau juga bergelar ingkang Sinuhun Kanjeng Jati Purba Penetep Panatagama Awlya Allah Kutubid Jaman Khalifatura Rasulullah.
Pertumbuhan dan perkembangan kesultanan Cirebon yang pesat dimulai oleh syarif Hidayatullah. Ia kemudian diyakini sebagai pendiri dinasti kesultanan cirebon dan banten, serta menyebarislam di majalengka, Kuningan, kawali Galuh, Sunda Kelapa, dan Banten. Setelah Syarif Hidayatullah wafat pada tahun 1568, terjadilah kekosongan jabatan pimpinan tertinggi kerajaanIslam cirebon. Pada mulanya, calon kuat penggantinya adlah pangeran Dipati Carbon, Putra Pengeran Pasarean, cucu syarif hidayatullah. Namun, Pangeran dipati carbon meninggal lebuh dahulu pada tahun 1565.
Kosongnya kekuasaan itu kemudian diisi dengan mengukuhkan pejabat istana yang memegang kenali pemerintahan selama syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati melaksanakan Dakwah. Pejabat tersebut adalah Fatahillah atauFadillah Khan. Fatahillah kemudian naik tahta, secara resmi menjadi sultan cirebon sejak tahun 1568.[1]
Menurut pendapat Dr. Hazeu “undang-undang Jawa” yang dimaksud dalam perjanjian de hartogh itu, ialah sekumpulan peraturan yang diterapkan dengan pengetahuan Kumpeni kira-kira pada tahun 1717 atau 1715, atau barangkali juga sudah sejak tahun 1689 atau 1699, tapi yang tidak merupakan suatu pembukuan yang lengkap. Adapun kitab hukum yang agak lengkap, yang memuat juga hukum materiil dan yang selanjutnya harus digunakan sebagai satu-satunya sumber hukum tertulis guna pengadilan di Cirebon, ialah yang tetapkan lebih akhir, yaitu baru di dalam tahun 1758. Kitab hukum inilah yag dikenal dengan sebutan Papakem Cirebon.




[1] Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, M. Hariwijaya, S. S., M.S.i.

APAKAH CINTA ITU


APAKAH CINTA ITU ???


Cinta adalah kekuatan yang mampu
Mengubah duri jadi mawar
Mengubah cuka jadi anggur
Mengubah malang jadi untung
Mengubah sedih jadi riang
Mengubah setan jadi nabi
Mengubah iblis jadi malaikat
Mengubah sakit jadi sehat
Mengubah kikir jadi dermawan
Mengubah kandang jadi taman
Mengubah penjara jadi istana
Mengubah amarah jadi ramah
Mengubah musibah jadi muhibah
Itulah Cinta!!



“Puisi Rumi dalam Masnawinya”
(Ketika cinta bertasbih)


Terusan Arti Cinta

…Sekalipun cinta telah kuuraikan dan kujelaskan panjang lebar.
Namun jika cinta kudatangi,
aku jadi malu pada keterangan sendiri.
Meskipun lidahku telah mampu menguraikan dengan terang.
Namun tanpa lidah,
Cinta ternyata lebih terang
Sementara pena begitu tergesa-gesa menuliskannya
Kata-kata pecah berkeping begitu sampai kepada cinta
Dalam menguraikan cinta,
akal terbaring tak berdaya
Bagaikan keledai terbaring dalam Lumpur
Cinta sendirilah yang menerangkan cinta
Dan percintaan!



Puisi Rumi dalam Diwan Shamsi Tabriz
diterjemahkan oleh Abdul Hadi W.M.
(Ketika cinta bertasbih)


Kau MencintaiKu . . .

Kau mencintaiku
Seperti bumi
Mencintai titah Tuhannya.
Tak pernah lelah
Menanggung beban derita
Tak pernah lelah
Menghisap luka
Kau mencintaiku
Seperti matahari
Mencintai titah Tuhannya
Tak pernah lelah
Membagi cerah cahaya
Tak pernah lelah
Menghangatkan jiwa
Kau mencintaiku
Seperti air
Mencintai titah Tuhannya
Tak pernah lelah
Membersihkan lara
Tak pernah lelah
Menyejukkan dahaga
Kau mencintaiku
Seperti bunga
Mencintai titah Tuhannya
Tak pernah lelah
Menebar mekar aroma bahagia
Tak pernah lelah
Meneduhkan gelisah nyala
Ketika Cinta Bertasbih

Selasa, 04 Januari 2011

Stenografi

Stenografi adalah cara menulis ringkas dan cepat yang biasanya dipakai untuk menyalin pembicaraan. Ada banyak sistem stenografi di dunia, tergantung pada konvensi yang dipakai untuk mengkonversi tiap alfabet. Di Indonesia ada misalnya seperti yang dikembangkan oleh Karundeng.

SEJARAH STENOGRAFI

A. Pengertian Stenografi

Sering kita mendengar orang menyebut tulisan steno berarti tulisan cepat. Hal ini timbul karena sebagian orang hanya melihat dari hasil yang dicapai seorang stenografer yang mempu menulis steno dengan cepat, seperti pada saat mencatat suatu percakapan dengan menggunakan tulisan steno. Stenografer mampu mencatat suatu percakapan dengan lengkap karena memakai stenografi, hal ini tidak akan dapat dilakukan apabila memakai tulisan latin biasa.

Stenografi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu
“STENOS” yang berarti singkatan atau pendek
“GRAPHEIN” yang berarti tulisan.

Jadi stenografi ( stenography ) berarti tulisan singkat atau tulisan pendek. Tulisan steno dibuat dan disusun sedemikian rupa pendek dan singkat sehingga mengakibatkan cepat dalam menulisnya. Stenografi menggunakan tanda-tanda khusus yang lebih singkat daripada tulisan panjangnya ( latin), dan kemudian disempurnakan dengan menambah beberapa singkatan ( sudah singkat disingkat lagi ), sehingga waktu yang digunakan untuk menulis stenogramnya lebih cepat dibanding waku untuk mengucapkan kata yang dimaksud.

Misalnya orang yang menulis huruf latin t diperlukan 4 gerakan, sedangkan untuk menulis huruf t dengan menggunakan huruf steno hanya diperlukan satu gerakan saja. Karena hampir setiap lambang atau symbol huruf steno hanya memerlukan satu gerakan saja.

Maka karena pendeknya gerakan atau sedikitnya gerak yang dibutuhkan dalam menulis steno, stenografi jauh lebih cepat dibandingkan dengan menulis huruf latin.

Wanita salihah

2 x Perhiasan yang paling indah
      Bagi seorang abdi allah
2 x Itulah ia wanita salihah
      Ia menghiasi dunia
Aurat ditutup demi kehormatan
Kitab al Qur’an didaulatkan
Suami mereka dita’atinya
Walau perjuangan dirumah saja

Reff : Karena iman dan juga islam
         Telah menjadi keyakinan
         Jiwa raga mampu dikorbankan
         Harta kemewahan dilaburkan
                Didalam kehidupan ini
                Dia menampakkan kemuliaan
                Bagai sekuntum mawar yang tegar
                Ditengah gelombang kehidupan
Melody..

Aurat ditutup demi kehormatan
Kitab al Qur’an didaulatkan
Suami mereka dita’atinya
Akhlak mulia yang ia hadirkan

Reff…


>^< The Fikr >^<
5 Kesalahan dalam Proses Mandi
selengkapnya di sini
berita tentang a a gym???
klik di sini

Produk syari’at islam

Produk syari’at islam yang dipakia di indonesia yang telah di kodifikasi dan tercantum dalam Undang-undang.

1. Pembahasan tentang Rujuk. Terdapat pada Buku Kompilasi Hukum Islam Bab XVIII pasal 163 sampai 169.

2. Mengenai Wakaf. Ada dan telah di Undang-kan yaitu UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

3. Tentang Talak. Terdapat pada Buku Kompilasi Hukum Islam yakni dalam BAB XVI tentang Putusnya Perkawinan Dan BAB XVII tentang Akibat Putusnya Perkawinan.

4. Penjelasan Mahar. Disebutkan dalam Buku Kompilasi Hukum Islam BAB V pasal 30 sampai pasal 38.

5. Adapun tentang Wali. Diakui dan di Undangkan pada Buku Kompilasi Hukum Islam dalam BAB XV tentang wali, pada pasal 107 sampai pasal 112.

6. Hukum tentang Poligami. Didalam Kompilasi hukum Islam pasal 57 disebutkan bahwa PA hanya memberi isin bila Hak dan kewajiban suami istri tidak saling terpenuhi.

7. Tentang Perceraian. Ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 115 ayat 1 yaitu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan PA setelah PA berusaha dan tidak berhasil menndamaikan kedua belah pihak.

8. adapun pembahasan tentang Masa ‘Iddah. Dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 153 yaitu berlaku waktu tunggu atau iddah bagi seorang istri kecuali kobla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suaminya.

9. Adapun pembahasan Jarimah dalam Perkawinan. Pelanggaran calon mempelai, dalam pasal 3 PP nomor 9 tahun 1975. pasal dua dan tiganya :
17. Aturan Khitbah. Ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pada BAB III pasal 11 sampai pasal 13.

18. Tentang Zakat pula dapat diketahui karena telah di Undangkan yaitu UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

19. Adapun Perbankan Syari’ah diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2008.

20. Kemudian tentang Ekonomi Syari’ah telah berusaha merancang Undang-undang yang mengatur lebih spesifik. Itu didalam RUU di Indonesia.

21. Adapun Wasiat. Tetap ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pada BAB V dalam Buku Kewarisan yaitu lebih spesifik pada pasal 194 sampai pasal 209.

22. Tentang Hibah pula diatur dalam Buku Kompilasi Hukum Islam dengan BAB yang sama dengan wasiat, namun pada pasal 210 sampai pasal 214.

23. Peraturan tentang Qishos. Yang diterapkan pada peraturan daerah Aceh.

24. Kemudian Umroh diatur pula. Oleh sebab itu banyak lembaga-lembaga yang mengurus hal tersebut. Dan yang ikut campur atas hal ini adalah MUI.

25. Produk syariah ini yaitu tentang Shodaqoh.

PENCATATAN PERKAWINAN DAN AKTA NIKAH

PENCATATAN PERKAWINAN DAN AKTA NIKAH


A. PENCATATAN PERKAWINAN

Pada mulanya syari’at Islam baik dalam al-Quran atau as-sunnah tidak mengatur secara kongkret tentang adanya pencatatan perkawinan. Ini berbeda dengan ayat muamalat (mudayanah) yang dalam situasi tertentu di perintahkan untuk mencatatnya. Tuntunan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, hukum Islam di Indonesia mengaturnya seperti akan dibicarakan dalam bab ini.

Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq al-galid) perkawinan, dan lebih khusus lagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan Akta Nikah, yang masing-masing suami-isteri mendapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokkan di antara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak-hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.

Pemerintah teleh melakukan upaya ini sejak lama sekali, karena perkawinan selain merupakan akad-suci, ia juga mengandung hubungan keperdataan.Ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, nomor 2:
“Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga negera dan berbagai daerah seperti berikut:
a. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum yang teleh diresipiir dalam Hukum Adat;
b. bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;
c. bagi orang-orang Indonesia Asli yamg beragama Kristen berlaku Huwelijksordonatie Christen Indonesia (StbI. 1933 Nomor 74);
d. bagi orang Timur Asing Cina dan warga negara Indonesia keturunan cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
e. bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku Hukum Adat mereka;
f. bagi orang-orang Eropa dan warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang dsamakan dengan mereka berlaku Ktab Undang-undang Hukum Perdata”.


Sejak diundangkannya UU No.1 Tahun 1974 merupakan era baru bagi kepentingan umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya . UU ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan , yang bersurat nasional yang menempatkan hukum islam memiliki eksistensinya sendiri, tanpa harus diresipirolehhukum adat . Karena itu, sangat wajar apabila ada yang berpendapat, kelahiran UU perkawinan ini merupakan ajal teori iblis receptie yang dimotori snouck Hurgronje . pencatatan perkawinan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) meski telah di sosialisasikan selama 20 tahun lebih , sampai saat ini masih dirasakan adanya kendala yang berkepanjangan . Karena itu upaya ini perlu terus menerus dilkukan dan berkesinambungan .

Hal ini boleh jadi karena sebagian masyarakat muslim masih ada yang memahami ketentuan perkawinan lebih menekankan perspektif fiqh sentries. Menurut pemahaman versi ini , perkawinan telah cukup apabila syarat dan rukunnya menurut ketentuan fiqh terpenuhi tanpa diikuti pencatatan , apalagi akta nikah . Kondisi semacam ini dipraktekan sebagian masyarakat dengan menghidupkan praktek kawin sirri tanpa melibatkan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai petugas resmi yang diserahi tugas itu .

Pengungkapan kenyataan semacam ini dimksud agar semua pihak dapat lebih mengerti dan menyadari betapa penting nilai keadilan dan ketertiban dalam sebuah perkawinan yang menjadi pilar tegaknya kehidupan rumah tangga.

Akan halnya tentang pencatatan perkawinan , Kompilasi menjelaskan dalam pasal 5 :
.1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam , setiap perkawinan harus dicatat.
2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954.
Teknis pelaksanaanya dijelaskan dalam pasal 6 yang menyebutkan :
(1). Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah .
(2). Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum .

Secara lebih rinci , Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Bab 2 pasal 2 menjelasakan tentang pencatatan perkawinan :
(1). Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama islam , dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah , Talak , dan Rujuk .
(2). Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan .
(3). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tata cara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku , tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam pasal 9 PP ini .

Lembaga pencatatan perkawinan merupakan syarat administrative, selain substansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum , ia mempunyai cakupan manpaat yang sangat besaar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan

Pencatatan memiliki manpaat preventif, yaitu untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat perkawinan , baik menurut hukum agama dan kepercayaannya itu maupun menurut perundang-undangan . Dalam bentuk konkretnya , penyimpangan tadi dapat dideteksi melalui prosedur yang diatur dalam pasal 3 PP No.9 Tahun 1975
(1). Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknnya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan .
(2). Pemberitahuan tersebut dalam ayat(1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan di langsungkan .
(3). Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat(2) disebabkan sesuatu alasan yang penting , diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah .

Tata cara pemberitahuan rencana perkawinan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya (pasal 4). Adapun hal-hal yang diberitahukan meliputi: nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu (pasal 5). Denagan adanya pemberitahuan ini, kemungkinan terjadi penyimpangan atau pemalsuan identitas dapat dihindari.

Tindakan yang harus diambil oleh Pegawai Pencatat setelah menerima pemberitahuan, diatur dalam pasal 6 sebagai berikut:
(1). Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahun kehendak melangsungkan perkawinan meneliti apakah syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang.
(2). Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawei Pencatat meneliti pula:
a). Kutipan akta kelahiran atau surat kena lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kena lahir, dapat digunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh kepala Desa atau yang setingkat dengan itu.
b). Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.

Ketentuan dalam klausul pasal 6 ayat (1) dan (2) di atas, memberi manfaat, pertama, memelihara ketertiban hukum yang menyangkut kompetensi relatifkewilayahan dari Pegawai Pencatat Nikah. Kedua, menghindarkan terjadinya pemalsuan atau penyimpangan hukum lainnya, seperti identitas calon mempelai dan status perkawinan mereka, termasuk misalnya kemungkinan terjadinya perbedaan agama yang mereka anut .Lebih dari itu, dalam kaitannya dengan program pemerintah ingin membangun dan mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas.

Penelitian Pegawai Pencatat juga bermaksud untuk meneliti status perkawinan seseorang baik calon suami atau calon istri. Karena itu jika diperlukan calon mempelai melampirkan surat-surat berikut :
d). Izin pengadilan sebagai dimaksud pasal 4 UU dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri.
e). Dispensasi pengadilan/pejabat sebagai dimaksud pada pasal 7 ayat (2) UU.
f). Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keteranagan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.
g). Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Mentri HANKAM/Pangab, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata .
h). Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakili kepada orang lain .

Setelah dipenuhi persyaratan dan tata caranya serta tidak terdapat halangan perkawinan. Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Caranya, dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang di tetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan, ditempel pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum (s.8).Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat:
a. Nama, umur, agama/kpercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dari orang tua calon mempelai, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteridan atau nama suami mereka terdahulu.
b. Hari, tanggal, jamdan tempat perkawinan akan dilangsungkan .













B. AKTA NIKAH

Pada saat-saat akan dilangsungkan perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, sperti diatur dalam pasal 12(PP.9/1975).Akta perkawinan memuat
a. Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman sumi isteri.apabila keduanya atau salah seorang pernah kawin, disebutkan nama istriatau suami terdahulu.
b. Nama, agama/kepercayaan,pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka
c. Izin kawin sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4)dan (5) UU.
d. Dispensasi sebagai dimaksud dalam pasal 7(2)UU.
e. Izin pengadilan sebagai dimaksud pasal 4UU.
f. Persetujuan sebagai dimaksud dalam pasal 6ayat(1)UU.
g. Izin dari pejabat yang ditunjuk oleh Menhankam/pangab bagi Angkatan Bersenjata.
h. Perjanjian perkawinan apabila ada.
i. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama islam .
j. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan(taklik talak/penggantungan talak), yaitu teks yang dibaca suami setelah akad nikah sebagai perjanjian kesetiannya terhadap isteri.

Sesaat setelah dilangsungkan akad nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah dan salinannya yang telah disiapkan Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah itu diikuti penandatanganan oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri akad nikah .Kemudian wali nikah atau yang mewakilinya juga ikut menandatangani. Dengan penandatanganan Akta Nikah dan salinannya maka perkawinan telah tercatat secara resmi(ps. 11 PP.No. 9/1975)dan mempunyai kekuatan hokum(KHI ps. 6(2)).
Akta Nikah selain merupakan bukti otentik suatu perkawinan, ia memiliki manfaat sebagai “jaminan hokum” apabila salah seorang suami atau isteri melakukan suatu tindakan yang menyimpang. Misalnya seorang suami tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya, sementara sebenarnya ia mampu, atau suami melanggar ketentuan taklik talak yang telah dibacanya, maka pihak isteri yang di rugikandapat mengadu dan mengajukan perkaranya ke pengadilan. Akta Nikah juga berguna untuk membuktikan keabsahan anak dari perkawianan itu. Upaya hokum ke pengadilan tentu tidak dapat dilakukan apabila perkawinan tidak dibuktikan dengan akta tersebut. Oleh karena itupasal 7 Kompilasi Hukum Islam menegaskan pada ayat (1)”perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah “.

Adapun manfaat Akta Nikah yang bersipat represif, bagi suami isteri yang karena suatu hal perkawinannya tidak dibuktikan dengan Akta Nikah, Kompilasi membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan isbath nikah (penetapan) kepada Pengadilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk memmbantu masyarakat, agar didalam melangsungkan perkawinan tidak hanya mementingkan aspek-aspek hokum fiqih saja, tetapi aspek-aspek keperdataannya juga harus diperhatikan secara seimbang. Pencatatan adalah merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan. Pasal 7 ayat (2)dan(3) menyebutkan :
(2). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama;
(3). Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b. Hilangnya Akta Nikah
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU.No.1 Tahun 1974
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU.No.1 Tahun 1974.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah menurut ayat (4) tersebut adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan atau pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Akta Nikah menurut ketentuan pasal 13 (PP. No. 9/75) dibuat dalam rangkap dua(2); helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat; helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilyah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada ayat (1). Kepada suami dan isteri masing-masimg diberikan kutipan akta perkawinan ayat (2).

Pencatatan perkawinan dan aktanya, bagi sebagian masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi hal ini akibat pemahaman yang fiqih sentries, yang dalam kitab-kitab fiqih hamper tidak pernah dibicarakan, sejalan dengan situasi dan kondisi waktu fiqih itu ditulis. Namun apabila kita perhatikan ayat mudayanah (al-baqarah, 2;282) mengisyaratkan adanya bukti otentik sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hokum. Bahkan redaksinya dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian, yang dalam perkawinan menjadi salah satu rukun .

NEGARA DAN KONSTITUSI

NEGARA DAN KONSTITUSI
MIRZA NASUTION
Bagian Ilmu Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara
BAB I
NEGARA (STATE-STAAT)
Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Ada beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain :
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir


©2004 Digitized by USU digital library 1

de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh kekuasaan ini? Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
BAB II
KONSTITUSI (CONSTITUTION)
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak


©2004 Digitized by USU digital library 2

Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi
Di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu. Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
B. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam


©2004 Digitized by USU digital library 3

undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Inggris yang memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna Charta” yang merupakan dokumen kenegaraan yang memberi jaminan hak-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atas desakan para bangsawan (Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari rakyat yang dalam perkembangan selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta terdiri dari 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan dilindungi, antara lain:
1). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil hasil pertanian dari siapapun tanpa membayar harganya seketika itu juga kecuali apabila si pemilik memberi izin menangguhkan pembayaran (pasal 28);
2). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kuda atau kendaraan dari seorang yang bebas (freeman) untuk keperluan pengangkutan tanpa izin si pemilik (pasal 30);
3). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kayu-kayu untuk keperluan raja tanpa persetujuan si pemilik;
Terkait dengan kemerdekaan orang-perorangan antara lain ditentukan:
1). Tidak ada seorangpun pegawai kepolisian yang akan mengajukan seorang di muka pengadilan atas tuduhan tanpa kesaksian orang-orang yang dipercaya (pasal 38);
2). Tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan ke dalam penjara atau dilarang berdiam di satu daerah tertentu kecuali atas putusan oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara (pasal 39);
3). Kepada siapapun tidak dapat diingkari atau ditangguhkan pelaksanaan haknya atau peradilan (pasal 40).
Dalam banyak hal ditentukan juga bahwa siapapun boleh meninggalkan kerajaan atau kembali dengan sehat dan aman melalui daratan atau perairan (laut) kecuali ada perang dan karena ditahan sesuai dengan aturan negara. Yang sangat menarik adalah aturan mengenai pengangkatan/pengisian berbagai jabatan terkait dengan penegakan hukum, misalnya ditentukan tidak seorangpun diangkat sebagai hakim, polisi atau jaksa, kecuali apabila orang itu benar-benar mengetahui aturan hukum negara, beritikad baik untuk melakukan fungsi jabatan yang diisinya.
Ketentuan akhir dari Magna Charta antara lain menyatakan gereja Inggris adalah merdeka dan semua orang dalam kerajaan akan menikmati kemerdekaan, hak-hak serta fasilitas sebaik-baiknya dalam suasana damai tenteram sampai turun temurun atas itikad baik raja dan para bangsawan. Berbagai bagian dari Magna Charta ini diulangi lagi oleh raja Edward dalam “The great Charter Of Liberties Of England and Of The Liberties Of Forest”. Memang di Inggris pernah ada semacam konstitusi tertulis yaitu pada saat Cromwell memegang tampuk kekuasaan


©2004 Digitized by USU digital library 4

pemerintahan (1653-1660) dengan satu dokumen yang disebut “The Instrument Of Government”, tetapi berlaku hanya sekali saat itu.
Ada beberapa aturan (undang-undang) lain di Inggris tertentu, antara lain: The Habeas Corpus Act 1670, The Bill Of Rights 1689, The Act Of Settlement 1700, The parliament Act 1911, The Statute Of Westminster 1931, The Representation Of The People Act (1928, 1945, 1948), The House Of Common Act 1944 dan The Parliament Act 1949.
BAB III
PEMISAHAN /PEMBAGIAN KEKUASAAN
Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara dimuat atau tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang-undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Gagasan atau ide dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan anatar satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power). Montesquieu adalah hakim Perancis yang melarikan diri ke Inggris dan gagasan pemisahan kekuasaan saat ia melihat praktek kekuasaan di Inggris. Jika demikian jelas bahwa materi muatan hampir setiap konstitusi di dunia mencontoh pada keadaan politik di Inggris, walaupun Inggris sendiri tidak memiliki konstitusi tertulis.
Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu:
1). Kekuasaan perundang-undangan
2). Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan
3). Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.
John Locke melihat nama federatif mungkin kurang tepat, yang ia pentingkan bukan nama tetapi isi kekuasaan yang olehnya dianggap berbeda sifatnya dari dua kekuasaan yang lain. Mengacu pada kalimat “Melaksanakan sesuatu hal urusan dalam negeri” kiranya Locke lebih tepat dibanding dengan Montesquieu. Urusan dalam negeri yaitu pemerintahan dan peradilan pada dasarnya adalah melaksanakan hukum atau aturan yang berlaku. Locke menyebutkan urusan pkerjaan pengadilan sebagai “pelaksanaan” undang-undang.
Mengenai urusan pemerintah tidak hanya melaksanakan hukum yang berlaku, tetapi juga dalam keadaan tertentu (tak terduga) tidak termasuk dalam suatu peraturan/undang-undang.
Pada sisi lain kelihatan Montesquieu lebih luas dalam memahami kata “melaksanakan”, artinya mencakup pelaksanaan hak-hak negara terhadap luar negeri yang disebutkan sebagai tindakan kekuasaan pemerintahan suatu negara.
Berbeda pandangan adalah C. Van Vollenhoven dalam buku “Staatsrecht Over Zee” yang menyatakan dalam suatu negara ada 4 (empat) macam kekuasaan yaitu:


©2004 Digitized by USU digital library 5

1). Pemerintahan (Bestuur),
2).Perundang-undangan,
3).Kepolisian dan,
4).Pengadilan
Van Vollenhoven pada dasarnya memecah pemerintahan menjadi dua bagian yaitu:
1).Kepolisian sebagai kekuasaan mengawasi berlakunya hukum dan jika diperlukan dengan tindakan memaksa (toezicht en dwang/pengawasan dan pemaksaan) dan
2).Pemerintahan yang tidak mengandung unsur mengawasi dan memaksa.
Apabila dikaitkan dengan Indonesia, ada kekuasaan ke 4 yaitu kejaksaan (kekuasaan menuntut perkara pidana) sebagai kekuasaan yang ada di antara kekuasaan kepolisian dan pengadilan di muka hakim. Hal ini karena secara jelas kekuasaan kejaksaan terpisah dari kekuasaan kepolisian dan pengadilan.
BAB IV
KLASIFIKASI KONSTITUSI
A. Klasifikasi Konstitusi
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingkan anata satunegara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution);
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Ad.a. (Telah cukup jelas).
Ad.b. 1) Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
2) Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa


©2004 Digitized by USU digital library 6
Ad.c. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
Ad.d. Konstitusi Serikat dan Kesatuan
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

Ad.e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer.
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum

Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran.

©2004 Digitized by USU digital library 7
DAFTAR BACAAN
Austin Ranney, 1966, The Government Of Man, New York : NY. Hoolt, Rennehart and Winston inc.
Dahl, Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta: C.V. Rajawali
Dam B. Van, 1994, Constitutie Van de Russische Federatie, Leiden : Rijk Universiteit
Derbyshire, J. Dennis and Ian, 1989, Political System Of The world, Edinburg : W & R Chambers ltd
FRG Press & IO Of The Federal Govt. 1991, Germany, The Federation and The Lander at a Glance, Bonn
FRG Press & IO Of The Federal Govt. 1991, Basic Law For The Federal Republic Of Germany, Preamble, Bonn
Hatta, 1967, Kumpulan Karangan (I), Jakarta : Bulan Bintang
Logemann, J.H.A, 1948 Over de Theorie van een Stelling staatsrecht, Leiden : Universiteit Pers Leiden
Padmo Wahyono, 1986, Konstitusi Soviet, RRC,Turki, Jakarta : Ghalia Indonesia
Rienov, Robert, 1964, Introduction to Government, third Edition, Revised, New York : Alfred-A.Knopf
Sri Soemantri, 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung : Alumni

©2004 Digitized by USU digital library 8©2004 Digitized by USU digital library 9©2004 Digitized by USU digital library 10

Manuk Dadali lyric

Mesatngapungluhur jauh di awang awang
Meberkeunjanjangna bangun taya karingrang
Kukuna ranggaos reujeungpamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
gadangjeungpartentang taya badingan nana
Dipikagimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan ka sieun leber wawanenna
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia jaya
Manuk dadali pang kakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahirihiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali gadung siloka sinatria
Keur sukamna bangsa di nagara Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dasar pembentukan Lembaga Negara di Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama, berdasarkan UU 1945, seperti; KPU, TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua, lembaga negara yang berdasarkan atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY, KPPI, dan lain-lain. Ketiga, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah Undang-Undang. Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun didalamnya insya allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut KPAI.

2. Rumusan Masalah
Di dalam menjelaskan makalah ini, kami menyimpulkan beberapa inti dari pembahasan yang kami paparkan kedalam beberapa bahasan yang dijadikan rumusan masalah, diantaranya:
1. Sejarah berdirinya serta bagaimana struktur administrasi dalam KPAI;
2. Tugas pokok KPAI dan hubungannya dengan yang lainnya.
B. PEMBAHASAN

1. Sejarah Berdirinya KPAI
Pasti sudah tak asing lagi ditelinga kita ada orang yang mengatakan anak-anak adalah masa depan kita, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah. akan tetapi sekarang ini masih banyak orang yang melakukan kekerasan pada anak-anak malah tidak jarang orang tua kandungpun tak segan-segan memukul sampai membunuh anaknya sendiri, maka dari itu agar kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin diperlukan adanya perlindungan untuk anak-anak dari kekerasan ataupun pemanfaatan orang lain caranya dengan membentuk sebuah badan perlindungan bagi anak anak.
Untuk melaksanakan perlindungan bagi anak-anak diatas presiden melalui Kepres No. 77 tahun 2003 dan pasal 74 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Upaya ini terkait dengan adanya penindasan yang kadang dilakukan oleh orang dewasa atau teman-temannya bahkan oleh orang tuanya dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap anak, baik anak yang diasuh oleh orang tuanya apalagi anak yang terlantar, sehingga menyebabkan anak itu tersiksa, tersakiti, hingga luka parah.

2. Struktur Organisasi
Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Susunan keanggotaan diatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Untuk Susunan keanggotaan komisi perlindungan anak indonesia (kpai) periode 2007 – 2010 adalah:
 Ketua : Hj. Masnah Sari, SH
 Wakil Ketua : Dra. Santi Diansari, SH dan
Dra. Magdalena Sitorus
 Sekretaris : Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
 Komisioner Bidang Hak Sipil
dan Penanggungjawab Pokja
Sosialisasi : Drs. H. Abdul Ghofur, M.Si
 Komisioner Bidang Kesehatan
dan Kesejahteraan Dasar dan
Penanggungjawab Pokja
Pengaduan : Ir. Satriyandayaningrum
 Komisioner Bidang Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif dan
Penanggungjawab Pokja Data dan
Informasi : Drs. Ferry D Johannes
 Komisioner Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penanggungjawab
Pokja Penelaahan : Dra. Susilahati, M.Si
 Komisioner Bidang Perlindungan
Khusus dan Penanggungjawab
Pokja Pemantauan, Pengawasan
dan Evaluasi : Hj. Enny Rosidah Badawi, SH
Sedangkan untuk susunan keanggotaan KPAI periode 2010-2013 masih belum ada, karena masih dalam proses seleksi rencananya tak lama lagi akan terbentuk.

3. Tugas Pokok KPAI
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI terdapat dalm UNdang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindumgan Anak pasal 76 yaitu:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Dalam www.kpai.go.id dijelaskan lebih lanjut tentang tugas pokok KPAI sendiri yaitu:
a. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b. Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
c. Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama.
d. Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah.
e. Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak.
f. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.

4. Perbedaannya dengan Komnas Perlindungan anak
Terkadang masyrakat tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyrakat adalh KOMNAS PA karena itu kami akan menjelaskan perbedaan antara keduanya:
1. Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
2. Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAi merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertajggung jawab pada presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa dosebut LSM.
3. Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya nggak pasti. Tergantung sama pendonornya.
4. Dalam meneyelasikan kasusu KPAI selalu melakukan pwenyelidikan terlebih dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor. Karena itu dalam menangai kasusu KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan. Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan. Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam KOMNAS PA melalui investigasi, wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya kesepakatan.



Daftar Pustaka.

Fungsi dan Tugas KPAI dalam KPAI. Go.id. http://www.kpai.go.id/tentang-kpai-mainmenu-26/tugas-a-fungsi-mainmenu-29/14-fungsi-a-tugas-kpai.html. 2010
Perbedaan antara Komisi perlindungan anak Indonesia dengan Komnas anak dari multiplai.com http://unimolly.multiply.com/journal/item/68. 2010
Komisi perlidungan anak Indonesia (KPAI) dalam Telkom.net http://www.telkom.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1908&Itemid=33
Gazali Solahuddin. 2010. “ORGANISASI PERLINDUNGAN ANAK” dalam Nakita panduan tumbuh kembang anak. http://www.tabloid-nakita.com/artikel.php3?edisi=09427&rubrik=teropong.

MAHKAMAH KONSTITUSI

MAHKAMAH KONSTITUSI:
THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTION
Oleh : Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.[1]
”Tidak ada yang menghambat anda terhadap perkara yang anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali karena terjadi kekeliruan (fahudîta li rusydika), bahwa anda kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu terdepan dan tidak dibatalkan oleh apapun. Kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”
(Khalifah Umar bin Khathab)
A. PENDAHULUAN

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945[2] menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan yang terakhir terbentuk yaitu Komisi Yudisial (KY)[3]. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan politik. Dengan demikian konflik yang terkait dengan kedua hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik-kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transparan, dan akuntabel, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sehingga sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi atau The Guardian and The Interpreter of The Constitution.
B. KEWENANGAN

Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:
• Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;[4]
• Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;[5]
• Memutus pembubaran partai politik; dan[6]
• Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;[7]
• Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[8]

C. PEMOHON

Dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon.[9] Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata[10] maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar.
Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi per¬syaratan menurut undang-undang untuk meng¬ajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mah¬kamah Konstitusi. Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukum untuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian undang-undang. Per¬syaratan legal standing atau kedudukan hukum di¬mak¬sud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan da¬lam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan.
Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang boleh mengajukan permohonan untuk berperkara di MK ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, yang bunyinya sebagai berikut:
1. Perorangan warganegara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga Negara.
Hal yang perlu diingat bahwa pemohon harus mampu menguraikan dalam permohonannya mengenai hak dan kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan hak dan kewenangan kosntitusional? Seperti telah diuraikan di atas, kepentingan hukum saja tidak cukup untuk menjadi dasar legal standing dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, tetapi terdapat dua hal yang harus diuraikan dengan jelas. Dua kriteria dimaksud adalah:[11]
• Kualifikasi pemohon apakah sebagai (i) perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama); (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (iii) badan hukum publik atau privat, atau (iv) lembaga negara;
• Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
D. HUKUM ACARA

Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapai sehari-hari oleh peradilan biasa.[12] Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial review).[13]
Nuansa public interest yang melekat pada perkara-perkara semacam itu akan menjadi pembeda yang jelas dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara yang pada umunya menyangkut kepentingan pribadi dan individu berhadapan dengan individu lain ataupun dengan pemerintah. Ciri inilah yang akan membedakan penerapan hukum acara di Mahkamah Konstitusi dengan hukum acara di pengadilan-pengadilan lainnya.
Oleh karena terjadinya praktek hukum acara yang merujuk pada undang-undang hukum acara yang lain timbul karena kebutuhan yang kadang-kadang dihadapkan kepada Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan yang memberlakukan aturan Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara secara mutatis mutandis dapat diberlakukan dengan menyesuaikan aturan dimaksud dalam praktek hukum acaranya. Hanya saja jika terjadi pertentangan dalam praktek hukum acara pidana dan TUN dengan aturan hukum acara perdata maka secara mutatis mutandis juga aturan hukum acara perdata tidak akan diberlakukan. Meskipun aturan ini tidak dimuay dalam UU Mahakamah Konstitusi, akan tetapi telah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), baik sebelum maupun sesudah praktek yang merujuk undang-undang hukum acara lain itu digunakan dalam praktek.
Dari uraian di atas, maka sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dikenali sebagai berikut:[14]
• Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
• Peraturan Mahakamah Konstitusi (PMK);
• Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI;
• Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum Acara Pidana Indonesia;
• Pendapat Sarjana (doktrin);
• Hukum Acara dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Negara lain.
Adapun secara ringkas dan sistematis, prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi dapat penulis simpulkan sebagai berikut:[15]
1. Pengajuan permohonan[16]
• Ditulis dalam bahas Indonesia;
• Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya;
• Diajukan dalam 12 rangkap;
• Jenis perkara;
• Sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita Petitum
- Petitum
• Disertai bukti pendukung
2. Pendaftaran[17]
• Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
- Lengkap
• Registrasi sesuai dengan perkara.
• 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Pengujian undang-undang:
* Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
* Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
- Sengketa kewenangan lembaga negara:
* Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
- Pembubaran Partai Politik:
* Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.
- Pendapat DPR:
* Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.
3. Penjadwalan Sidang
• Dalam 14 hari kerja setela registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu).
• Para pihak diberitahu/dipanggil.
• Diumumkan kepada masyarakat.
4. Pemeriksaan Pendahuluan
• Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
- Kejelasan materi Permohonan.
• Memberi nasehat:
- Kelengkapan syararat-syarat permohonan.
- Perbaikan materi permohonan.
• 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
5. Pemeriksaan Persidangan
• Terbuka untuk umum.
• Memeriksa: permohonan dan alat bukti.
• Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
• Lembaga negara dapat diminta keterangan Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta.
• Saksi dan/atau ahli memberi keterangan.
• Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi luasa dan orang lain.
6. Putusan
• Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:
- Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.
- Untuk perkara perselisihan hasil pemilu:
* presiden dan/atau wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
* DPR, DPD, dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.
* Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi.
• Sesuai alat bukti, minimal 2 (dua) alat bukti memuat:[18]
- Fakta.
- Dasar hukum keputusan
• Cara mengambil keputusan:
- Musyawarah mufakat.
- Setiap hakim menyampaikan pendapat/pertimbangan tertulis.
- Diambil suara terbanyak bila tak mufakat.
- Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan.
• Ditandatangani hakim dan panitera.
• Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
• Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 (tujuh) hari sejak diucapkan.
• Untuk Putusan perkara:
- Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan MA.
- Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.
- Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
- Perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden.
- Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden.
E. BEBERAPA PERKARA YANG TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH
Pada bulan Agustus 2006 kemarin, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia genap berusia 3 (tiga) tahun.[19] Dalam perjalanannya dalam mengawal konstitusionalitas Indonesia dan membangun budaya sadar berkonstitusi, Mahkamah Konstitusi terus berusaha menjadi lembaga negara yang dekat dengan publik, dekat dengan rakyat, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan rakyat dan negara Indonesia. Dengan sistem peradilan yang bersih dan didukung dengan Teknologi Informasi (TI) yang sangat modern,[20] berbagai perkara yang masuk dalam Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi telah berhasil diputuskan dan menjadi jalan keluar dari kebuntuan akan ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sejak Mahkamah Konsitusi berdiri, penulis mencatat beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan di tengah-tengah publik yaitu:
1. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2004, terdiri dari:
• Perkara PHPU Legislatif, berjumlah 273 perkara yang dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan, diajukan oleh 23 partai politik dan 21 calon anggota DPD.
• 1 (satu) buah Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, diajukan oleh pasangan calon Presiden Wiranto dan calon Wakil Presiden Salahuddin Wahid.
2. Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[21]
3. Pekara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (PUU):
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
• UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
• UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
• UU No. 24 Tahun 2004 tentang Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
• UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
• UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
• UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota di Irian Jaya.
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
• UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
• UU No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005.
• UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
E. PENUTUP
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan di bidang yudikatif, Mahkamah Konsitutsi telah berdiri di Indonesia sebagai salah satu buah reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang dan kewajiban yang cukup berat dan strategis, sebagaimana halnya lembaga sejenis di negara-negara lainnya, yakni sangat terkait erat dengan konstitusi. Dengan mengacu kepada hal tersebut, secara teoritis Mahkamah Konstitusi mempunyai dua fungsi, sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.
Mahkamah Konstitusi yang dinahkodai oleh sembilan Hakim Konstitusi[24] dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalitasnya, dan dengan jubah merahnya para Hakim Konstitusi telah berusaha sedemikian rupa untuk mewujudkan Mahkamah Konsitusi sebagai ”rumah konstitusi” sekaligus penjaga konsitusi (the guardian of the constitution).
Sudah berhasilkah Mahakamah Kosntitusi melaksanakan visinya untuk menciptakan tegaknya kosntitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang mertabat? Memang pada saat ini sesuai dengan usianya yang masih demikian muda, apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi masihlah belum terlalu banyak. Bolehlah dikatakan baru beberapa langkah dari ribuan langkah yang akan diayunkan hingga hari-hari esok. Namun langkah-langkah awal ini dipandang merupakan era peletakan dasar-dasar fundamental bagi perwujudan Mahkamah Konsitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dalam rangka membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi diberbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Bukankah pepatah klasik Cina mengatakan, ”perjalanan beribu-ribu mil dimulai dengan satu langkah keyakinan”. ۩
Penulis
(Email: pm_faiz_kw@yahoo.com)

PS : Tulisan ini pernah dimuat dalam The Center of Law Information.
[1] Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2001-2005), Peneliti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan kini sedang mengambil Postgraduate Program Master of Comparative Law (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi.

[2] UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penyebutan atau penulisan resmi terhadap UUD 1945 yang telah 4 (empat) kali diamandemen. Hal ini digunakan untuk membedakan UUD 1945 yang belum diamandemen (UUD 1945) dengan UUD 1945 yang telah diamandemen (UUD Negara RI Tahun 1945).

[3] Lihat Pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
[4] Untuk lebih jelasnya lihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, serta buku “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang tidak lama lagi akan segera diterbitkan, dimana penulis merupakan editor dari buku tersebut.

[5] Untuk saat ini referensi tulisan yang berkaitan dengan Lembaga Negara, dapat dilihat pada buku ”Sengketa Lembaga negara” yang telah diterbitkan oleh KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional).

[6] Lebih jelasnya lihat dan pelajari buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang berjudul ”Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Kosntitusi”.

[7] Pemilihan Umum yang dimaksud di sini yaitu hanya terbatas pada pengertian Pemilihan Umum anggota Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, bukan termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi pada saat ini telah berkembang wacana dimana penyelesaian sengketa Pilkada yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung akan dimungkinkan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikarenakan MA ternyata menemukan kesulitan terhadap penanganan perkara Pilkada itu sendiri.

[8] Rumusan terinci dapat merujuk pada Pasal 7B ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 yang lebih dikenal dengan impeachment. Lihat juga buku ”Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945” karya Hamdan Zoelva, S.H., M.H., yang telah diterbitkan oleh Konstitusi Press belum lama ini.

[9] Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konsti¬tusi disebut sebagai perkara permohonan, bukan gu¬gatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam perkara peng¬ujian undang-undang adalah kepentingan yang luas menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama. Undang-undang yang digugat adalah un¬dang-undang yang mengikat umum terhadap sege¬nap warga negara. Oleh sebab itu, perkara yang diaju¬kan tidak dalam bentuk gugatan, melainkan permo¬honan. Dengan demikian, subjek hukum yang mengajukannya disebut sebagai Pemohon.

[10] Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d’interet point d’action, yaitu apabila ada kepentingan hukum diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.
[11] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 81-82. (Maruarar Siahaan merupakan salah satu dari sembilan hakim konsitusi RI).
[12] Hal ini disebabkan oleh karena adanya sifat kepentingan umum yang tersangkut di dalamnya, meskipun andaikata permohonan hanya diajukan oleh seseorang atau individu tertentu.

[13] Perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dalam hal Judicial Review yaitu dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar harus dimohonkan kepada Mahakamah Konstitusi, sedangkan pengujian seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
[14] Untuk sumber-sumber hukum acara yang disebut dalam huruf d, e, dan f merupakan sumber tidak langsung, dimana dapat diterapkan pada Mahkamah Konstitusi RI apabila terdapat kekosongan dalam pengaturan hukum acaranya.

[15] Lihat dalam BAB V Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Hukum Beracara berdasarkan tiap-tiap kewenangan MK.

[16] Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diajukan paling lambat 2 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

[17] Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.
[18] Berdasarkan Pasal Pasal 36 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengakui enam jenis alat bukti yang sah yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus setiap perkara konstitusi yang dimohonkan kepadanya. Keenam alat bukti itu adalah: 1. Surat atau tulisan; 2. Keterangan saksi; 3. Keterangan ahli; 4. Keterangan para pihak; 5. Petunjuk; dan 6. Alat bukti lain berupa informasi yang diucap¬kan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
[19] Pendirian Mahkamah Konstitusi dimulai semenjak adanya pengucapan sumpah jabatan 9 (sembilan) hakim konsitutsi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2003.

[20] Mahkamah Kosntitusi pada saat ini bertempat di Jalan Merdeka Barat No. 7 Jakarta, dimana pada masa awal pembentukan pernah bertempat di Plaza Centris di Jalan HR Rasuna Said, Kav. B-5 Kuningan, Jakarta Selatan. Dan direncanakan pada tahun 2006 Mahkamah Konsitusi akan menempati gedung barunya (dalam proses pembangunan) yang sangat megah dan berarsitektur nilai tinggi pada Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta. Akan tetapi pemenuhan IT System pada lingkungan Mahkamah Konstitusi tidak pernah luput dan bahkan semakin membaik, dimana pada lingkungan kerja MK setiap pegawainya dilengkapi dengan komputer yang mempunyai akses internet 24 hours, LAN, Intercom, dan ruang persidangan yang mengikuti standar International, serta official website Mahkamah Konstitusi yang berdomain pada www.mahkamahkonstitusi.go.id. yang selalu up to date bagi masyarakat yang ingin mencari setiap putusan, risalah ataupun berita-berita yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
[21] Perkara SKLN ini diajukan oleh lembaga negara DPD yang isinya menyangkut dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yaitu DPD dengan Presiden terkait dengan pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, dimana pada intinya DPD meminta MK memutus bahwa pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal UUD 1945 mengatur mekanisme sebagaimana disebutkan. Dalam waktu 8 (delapan) hari dan hanya dalam tiga kali sidang, perkara tersebut telah diselesaikan dengan amar permohonan pemphon ditolak.

[22] Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yaitu (1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua); (2) Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki, S.H. (Wakil Ketua); (3) Soedarsono. S.H.; (4) I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.; (5) Prof. H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H., LL.M., (6) Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS.; (7) Letjen TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, S.H.; (8) Dr. Harjono, S.H., MCL.; (9) Maruarar Siahaan, S.H.