Home

Entri Populer

Selasa, 04 Januari 2011

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dasar pembentukan Lembaga Negara di Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama, berdasarkan UU 1945, seperti; KPU, TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua, lembaga negara yang berdasarkan atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY, KPPI, dan lain-lain. Ketiga, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah Undang-Undang. Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun didalamnya insya allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut KPAI.

2. Rumusan Masalah
Di dalam menjelaskan makalah ini, kami menyimpulkan beberapa inti dari pembahasan yang kami paparkan kedalam beberapa bahasan yang dijadikan rumusan masalah, diantaranya:
1. Sejarah berdirinya serta bagaimana struktur administrasi dalam KPAI;
2. Tugas pokok KPAI dan hubungannya dengan yang lainnya.
B. PEMBAHASAN

1. Sejarah Berdirinya KPAI
Pasti sudah tak asing lagi ditelinga kita ada orang yang mengatakan anak-anak adalah masa depan kita, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah. akan tetapi sekarang ini masih banyak orang yang melakukan kekerasan pada anak-anak malah tidak jarang orang tua kandungpun tak segan-segan memukul sampai membunuh anaknya sendiri, maka dari itu agar kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin diperlukan adanya perlindungan untuk anak-anak dari kekerasan ataupun pemanfaatan orang lain caranya dengan membentuk sebuah badan perlindungan bagi anak anak.
Untuk melaksanakan perlindungan bagi anak-anak diatas presiden melalui Kepres No. 77 tahun 2003 dan pasal 74 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Upaya ini terkait dengan adanya penindasan yang kadang dilakukan oleh orang dewasa atau teman-temannya bahkan oleh orang tuanya dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap anak, baik anak yang diasuh oleh orang tuanya apalagi anak yang terlantar, sehingga menyebabkan anak itu tersiksa, tersakiti, hingga luka parah.

2. Struktur Organisasi
Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Susunan keanggotaan diatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Untuk Susunan keanggotaan komisi perlindungan anak indonesia (kpai) periode 2007 – 2010 adalah:
 Ketua : Hj. Masnah Sari, SH
 Wakil Ketua : Dra. Santi Diansari, SH dan
Dra. Magdalena Sitorus
 Sekretaris : Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
 Komisioner Bidang Hak Sipil
dan Penanggungjawab Pokja
Sosialisasi : Drs. H. Abdul Ghofur, M.Si
 Komisioner Bidang Kesehatan
dan Kesejahteraan Dasar dan
Penanggungjawab Pokja
Pengaduan : Ir. Satriyandayaningrum
 Komisioner Bidang Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif dan
Penanggungjawab Pokja Data dan
Informasi : Drs. Ferry D Johannes
 Komisioner Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penanggungjawab
Pokja Penelaahan : Dra. Susilahati, M.Si
 Komisioner Bidang Perlindungan
Khusus dan Penanggungjawab
Pokja Pemantauan, Pengawasan
dan Evaluasi : Hj. Enny Rosidah Badawi, SH
Sedangkan untuk susunan keanggotaan KPAI periode 2010-2013 masih belum ada, karena masih dalam proses seleksi rencananya tak lama lagi akan terbentuk.

3. Tugas Pokok KPAI
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI terdapat dalm UNdang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindumgan Anak pasal 76 yaitu:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Dalam www.kpai.go.id dijelaskan lebih lanjut tentang tugas pokok KPAI sendiri yaitu:
a. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b. Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
c. Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama.
d. Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah.
e. Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak.
f. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.

4. Perbedaannya dengan Komnas Perlindungan anak
Terkadang masyrakat tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyrakat adalh KOMNAS PA karena itu kami akan menjelaskan perbedaan antara keduanya:
1. Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
2. Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAi merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertajggung jawab pada presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa dosebut LSM.
3. Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya nggak pasti. Tergantung sama pendonornya.
4. Dalam meneyelasikan kasusu KPAI selalu melakukan pwenyelidikan terlebih dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor. Karena itu dalam menangai kasusu KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan. Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan. Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam KOMNAS PA melalui investigasi, wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya kesepakatan.



Daftar Pustaka.

Fungsi dan Tugas KPAI dalam KPAI. Go.id. http://www.kpai.go.id/tentang-kpai-mainmenu-26/tugas-a-fungsi-mainmenu-29/14-fungsi-a-tugas-kpai.html. 2010
Perbedaan antara Komisi perlindungan anak Indonesia dengan Komnas anak dari multiplai.com http://unimolly.multiply.com/journal/item/68. 2010
Komisi perlidungan anak Indonesia (KPAI) dalam Telkom.net http://www.telkom.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1908&Itemid=33
Gazali Solahuddin. 2010. “ORGANISASI PERLINDUNGAN ANAK” dalam Nakita panduan tumbuh kembang anak. http://www.tabloid-nakita.com/artikel.php3?edisi=09427&rubrik=teropong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar