Home

Entri Populer

Jumat, 18 Maret 2011

Jarimah Pencurian

A. Pengertian Mencuri

Secara bahasa, mencuri berarti mengambil secara diam-diam. Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :

1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.

2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.

3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.

4. Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak.

B. Rukun dan Syarat Pencurian

Suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai prilaku pencurian apabila memenuhi keempat rukun dan syarat, meliputi : pencuri, barang yang dicuri, cara melakukan pencurian, dan tempat penyimpanan barang yang dicuri.

Menurut Sabiq (1973:490-493), syarat-syarat pencurian itu meliputi : pertama, orang yang mencuri harus mukalaf, artinya anak kecil dan orang gila tidak termasuk. Kedua, pencurian dilakukan atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan dari orang lain. Ketiga, pencuri tidak memiliki harta syubhat terhadap barang yang dicuri, seperti contoh : orang tua yang mencuri harta anaknya tidak bisa dijatuhi hukuman, karena orang tua memiliki harta syubhat pada anaknya. Sabiq tidak mensyaratkan agama islam pada pencuri, meskipun pencuri itu beragama non-muslim, ia tetap di hadd sebagaimana haddnya orang islam.

Menurut Al-jaziri (1989:154-155), syarat pencuri yang harus dipotong tangan meliputi : baligh, berakal, tidak memiliki sedikit pun bagian terhadap barang yang dicuri, dan pencuri bukan penguasa atas harta yang dicurinya, seperti majika yang mecuri harta budaknya, begitu pula sebaliknya, maka tidak bisa dijatuhi hukuman, serta pencuri melakukannya atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan. Ibnu Rusyd mengatakan (1990:649-650) bahwa fuqaha sependapat dengan persyaratan yang telah disebutkan tadi.

C. Syarat-Syarat Barang Curian

Menurut Sabiq (1973:493-497), syarat-syarat barang curian meliputi : pertama, barang yang dicuri tersebut berharga, bisa dipindahmilikkan dan sah apabila dijual. Kedua, barang yang dicuri mencapai satu nisab. Menurut Al-Jaziri (1989:155) : pertama, barang tersebut mencapai satu nisab. Kedua, barang tersebut buan milik pencuri. Ketiga, barang tersebut bisa dimiliki dan sah apabila dijaul. Keempat, barang tersebut sah dicuri. Dalam menanggapi pencapaian satu nisab, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat, bahwa satu nisab itu seperempat dinar emas atau tiga dirham dan perak. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, yakni : “ diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW menjatuhkan hadd atas pencuri seperempat dinar “, dan pada riwayat Nassa’i dalam hadits marfu’, menjelaskan bahwa tidaklah dipotong tangan orang yang mencuri barang dibawah harga perisai atau tameng, di kala Aisyah ditanya tentang harga perisai atau tameng, ia menjawab bahwa harganya seperempat dinar. (Sabiq, 1973:495-496)

Hak dan Kewajiban Suami Istri

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Perkawinan adalah perjanjian hidup bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Dari mulai mengadakan perjanjian melalui akad, kedua pihak telah terikat dan sejak saat itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak meereka miliki sebelumnya, yaitu sebelum mereka mengikatkan dirinya dengan pasangan hidupnya.

Adapun setelah hal ini terjadi, maka muncullah hak-hak dan kewajiban antar suami istri. Dimana keduanya saling berhubungan dan saling melengkapi antara kewajiban suami dengan hak istri, antara kewajiban istri dengan hak suami. Yang pada akhirnya akan membawa kehidupan suami istri akan seimbang dan menumbuhkan rasa memiliki, menghargai dan memelihara tali kekeluargaan yang sejahtera hingga memperoleh kebahagiaan.

Dalam pembahasan ini, kami akan memaparkan mengenai hak suami istri dan kewajiban suami istri yang keduanya saling ketergantungan dalam kebutuhan rumah tangga. Adapun kewajiban suami etrhadap istrinya istri ada dua macam, yaitu kewajiban bersifat materiil dan bersifat immateriil. Dalam bab ini, terdapat uraian yang mudah-mudahan dapat difahami.



1.2 Rumusan Masalah

Suami wajib mempergunakan haknya secara hak, dan dilarang menyalahgunakan haknya, disamping itu dia wajib menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat diambil rumusan, bahwa :

1. Apa yang menjadi kewajiban suami terhadap istri? Dimana hal ini berkesinambungan dengan hak bagi istri.

2. Apa yang menjadi kewajiban istri terhadap suami? Dimana hal ini dapat menjadikan hak suami terpenuhi.

3. Apa saja macam-macam dari kewajiban dan hak suami istri?

4. Menjelaskan dua kriteria kewajiban yang bersifat materiil dan immateriil.



1.3 Tujuan Penulisan

Secara garis besar, pemahaman dalam makalah ini dapat memberikan gambaran bahwa disamping hak suami ada juga hak istri yang didapatkan dari kewajiban suami terhadap istri. Jadi, apabila terjadi perselisihan dalam keluarga, semata-mata adalah hak suami atau istri yang tidak atau belum terpenuhi oleh pasangannya. Bida berupa jasmani maupun rohani.


PEMBAHASAN



A. Kewajiban suami terhadap hak istri

1. Kewajiban yang bersifat materiil

Bisa disebut kewajiban zhahir atau yang merupakan harta benda, termasuk mahar dan nafkah.

a. Mahar adalah apabila akad perkawinan telah terlaksana, suami diwajibkan memberikan suatu pemberian kepada istrinya. Dasar hukumnya adalah firman Allah QS. An-Nisa(4):4

(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU 4 ......

4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]...

[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Adapun wujud mas kawin itu bukanlah untuk menghargai atau menilai bahkan membayar wanita, melainkan sebagai bukti bahwa calon suami sebenarnya cinta kepada istrinya, sehingga dengan suka rela hati dia mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada istrinya.

Adapun menyebutkan mahar dalam akad perkawinan adalah sunat hukumnya. Karena Nabi sering menyebutkannya waktu melakukan akad perkawinan. Ini dicontohkan dalam suatu hadits Nabi, ketika beliau mengawinkan putrinya yang bernama Fatimah dengan ‘Ali. Hadirs Riwayat Abu Daud dan Nasaai. Mahar yang disebutkan dalam akad disebut mahar musamma, dan mahar yang tidak disebutkan dalam akad disebut mahar mitsli[1].

Mahar adalah merupakan hak istri, oleh karena itu tidak seorang pun yang boleh menghalang-halangi istri mempergunakan mahar tersebut. Mahar bisa berupa apa saja yang bernilai dan halal lagi bermanfaat. Dari segi bentuk dibagi dua, ada berbentuk barang dan berbentuk jasa.[2]

b. Nafkah adalah mengeluarkan atau melepaskan, menurut ulama fiqih, nafkah adalah mengeluarkan pengongkosan terhadap orang yang wajib dinelanjainya berupa roti, sambal, tempat tinggal (rumah), dan apa-apa yang bersangkutan dengan itu seperti harga air, minyak, lampu, dan lain-lain. QS. Al-Baqarah(2): 233, dan sabda Nabi Saw. Berdasarkan hadits shahih:

“dan bagi mereka (istri-istri) atas kamu tanggungan rezeki (nafkah) mereka dan pakaian merena dengan cara yang ma’ruf”.[3]

Waktu wajib nafkah menurut imam malik, bila suami megngauli istrinya. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, suami belum dewasa, wajib memberi nafkah kepada istri yang sudah dewasa, suami dewasa tidak harus menafkahi istri yang belum dewasa. Syafi’i mempunyai dua pendapat, pendapat pertama sama dengan imam malik, pendapat kedua, istri berhak memperoleh mafkah betapapun juga keadaannya. Beda pendapat ini karena apakah nafkah itu pengganti kelezatan suami atau karena istri tertahan suami, sebagaimana halnya pada suami yang berpergian jauh atau sakit.

Besarnya nafkah memang tidak ada batasnya, sedangkan pemberian makanan itu ada batasnya. Besar nafkah tidak ditentukan berdasarkan ketentuan syara’, tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suamu istri dan ini akan berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. Jumhur fuqoha berpendapat bahwa suami “wajib” memberi pelayan istri, jika istri tersebut termasuk orang yang tidak bisa mandiri. Pendapat lain, bahwa kebutuhan rumah tangga jadi tanggungan istri (setelah memperoleh nafkah).

Orang yang menerima nafkah adalah istri yang merdeka dan bukan musyiz. Pengertian nafkah sebagai suatu imbangan kenikmatan (yang diperoleh suami), menghendaki tidak adanya nafkah bagi istri yang membangkang. Adapun orang yang wajib membayar nafkah adalah suami yang merdeka dan berada di tempat.

c. Adapun pembagian waktu, hal ini berlaku apabila suami yang mempunyai istri lebih dari satu. Dimana seorang suami harus bisa perlakukan adil dalam hal waktu terhadap hak istri-istrinya.



2. Kewajiban yang bersifat immateriil

Bisa disebut kewajiban bathin seorang suami terhadap istri, yaitu:

a. Memimpin istri dan anak-anaknya. Dalam an-Nisa(4):34

ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# ......

34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,.........



Tugas pimpinan rumah tangga menyangkut segala aspek kehidupan keluarga. Seperti layaknya pemimpin, laki-laki wajib mengawasi, melindungi, mendidik, serta mengajari hal-hal yang tidak diketahui istri atau anak-anaknya, terutama dalam hal masalah agama.

b. Bergaul dengan Istrinya dengan cara Baik. Dalam QS. An-Nisa(4):19

$yg•ƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw ‘@Ïts† öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõ‹tGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6•B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«ø‹x© Ÿ@yèøgs†ur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ

19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[4] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[5]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Bergaul disini bisa dikatakan bahwa suami wajib bersenggama dengan istrinya seperti QS. Al-Baqarah(2):223 yang artinya: “Istr-istrimu adalah(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki....”. kemudian brgaul bisa dikatakan bahwa suami wajib menjaga dan memelihara istrinya. Seperti pada QS. At-Tahriim:6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka....”.

c. Suami harus menyimpan rahasia rumah tangga, terutama sekali rahasia kamarnya. Dan suami harus tahu masalah haidh dan nifas istri, karena disaat istri mengalami hal tersebut, maka dibutuhkan pengertiannya dari sang suami.



B. Kewajiban istri terhadap hak suami

Agama islam memberikan peraturan-peraturan tentang kewajiban suami, begitu juga istri harus melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap suaminya, dan ini merupakan hak bagi suami. Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami tidak ada yang berupa materi. Diantaranya :

1. Istri harus patuh kepada suaminya. Dalam QS. An-Nisa: 34 bahwa “Istri-istri yang shaleh ialah yang taat(kepada Allah) lagi memelihara diri (dari berlaku curang) dibalik pembelakangan suaminya. Oleh karena itu Allah telah memeliharanya....”. dan dalam hadits Nabi Saw. “wanita yang lebih baik adalah yang menggembirakan apanila di pandang, dan patuh bila disuruh, dan tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya”.

2. Harus mematuhi hasrat seksuil suami.[6]

3. Harus jujur memelihara amanah suami.

4. Harus memelihara hubungan baik dengan keluarga suami dan karib kerabat suaminya. Ketentuan ini adalah penjabaran dari QS. An-Nisa:36, yaitu “dan berbuat baiklah kepada Ibu, Bapak, dan kepada karib kerabat...”

5. Harus sopan santun kepada suaminya.

6. Harus bertanggung jawab mengurus dan mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

7. Istri harus gembira.[7]

8. Istri harus menyusui dan melaksanakan urusan-urusan rumah tangga, bila istri di talak, maka tidak ada kewajiban, kecuali jika anak (bayi) hanya dapat menerima air susunya saja. Dalam hal ini istri juga harus mengurus dan memelihara anaknya.



C. Hak dan Kewajiban Menurut Undang-undang

Salah satu prinsip yang dianut undang-undang No. 1 tahun 1974 adalah prindip memperbaiki derajat kaum wanita. Yang mengemukakan pengamatan sejarah kemanusiaan, yaitu pelecehan terhadap harkat kewanitaan. Hal-hal negatif itulah yang hendak dihilangkan melalui undang-undang perkawinan. Pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama melalui pasal-pasal dalam undang-undang ini.

1. Kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan dengan isi yang dikompomikan berdua secara musyawarah, seperti dijelaskan dalam BAB V, perjanjian perkawinan pasal 1, 2, 3. Selama perkawinan itu berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

2. Kesamaan hak dan kewajiban, yaitu bahwa pria maupun wanita sama mempunyai hak dan kewajiban yang implememntasinya sesuai kodrat masing-masing. Ini dijabarkan melalui pasal-pasal di dalam perundang-undangan BAB V, Hak dan Kewajiban Suami Istri pada pasal 30 sampai pasal 34 dan pasal 41 huruf b dan c.

Dalam KHI, masalah hak dan kewajiban suami istri, dijelaskan dalam bab XII tentang hak dan kewajiban suami istri, terdiri dari pasal 77 dan 78 (secara umum). Kedudukan suami istri pasal 79 dengan 3 ayat. Kewajiban suami pasal 80 dengan 7 ayat. Tenatang kediaman, pasal 81 dengan 4 ayat. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang, pasal 82 dengan 2 ayat. Kewajiban istri pada pasal 83 dengan 2 ayat dan 84 dengan 4 ayat.

Adapun tentang harta kekayaan, bila terjadi perceraian diatur dalam bab XII tentang harta kekayaan dalam perkawinan, terdiri dari 13 ayat, dari pasal 85 sampai pasal 97.


KESIMPULAN



Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban seorang suami terhadap istri berbanding lurus dengan hak istri. Dan kewajiban istri juga menghasilkan hak yang diperoleh suami. Bila dilihat, kewajiban istri terhadap suami lebih banyak dibandingkan dengan hak istri terhadap suami. Namun, hal itu tidak menjadikan suami terus meminta haknya terhadap istri, malah justru suami harus bisa menghargai istri.

Istri yang menjaga suami, suami pun juga harus menjaga istri, selaku pemimpin keluarga. Dimana keluarga adalah inti terkecil dari interaksi sosial, dan merupakan organisasi pertama serta mendasar dalam membangun bangsa yang sejahtera, aman serta tentram.

Selain itu, untuk menjadi wanita yang baik terhadap suaminya sangat tidak mudah, dan suami pun harus bisa mengurus istrinya berperilaku shalehah. Oleh karenanya, suami harus membimbing istrinya terutama dalam hal agama. Karena sebaik-baiknya istri, adalah istri yang shalehah. Perhiasan dunia.


DAFTAR PUSTAKA



Al-Qur’anul Kariim

Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Semarang: Asy-syifa.

Drs. Rahmat Hakim, Hukum Perhawinan Islam.2000.Bandung: CV. Pustaka Setia.

Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Islam di Indonesia.1997.Jakarta: Raja Grafindo., Cet ke-2.

Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya.1989.Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya. Cet ke-1.

Undang-undang No 1 tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam




[1] Mahar mitsli adalah sejumlah mas kawin yang bersamaan atau sepadan dengan mas kawin yang pernah diterima oleh perempuan-perempuan dari sanak famili istri yang setaraf dengannya dan sesuai dengan pandangan serta kebiasaan masyarakat setempat.


[2] Lebih Lanjut lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya., hal. 17


[3] Lihat Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Hal. 461


[4] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.


[5] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.


[6] Lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 38


[7] Lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 42

Pergantian Kedudukan AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM


One of the reforms of Islamic Inheritance Law as stipulated in Article 185 of the CompilatiSalah satu reformasi Hukum Kewarisan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 dari yang Compilations of Islamic Law ( Kompilasi Hukum Islam /KHI) is that the inheritance rights of heirs who preHukum Islam (Kompilasi Hukum Islam / KHI) adalah bahwa hak waris ahli waris yang pra-decease the testator may be transferred to their surviving children.meninggal yang pewaris dapat ditransfer ke anak-anak yang masih hidup mereka. The provision governs Mengatur ketentuan sebagai followsberikut :(1) The inheritance rights of heirs who pre-decease the testator may be transferred to
1.      Hak waris ahli waris yang meninggal sebelum si pewaris dapat dikirim ke their children, unless stated otherwise in Article 173anak-anak mereka, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Pasal 173.(2) The portion transferred to the substitute heirs cannot exceed that which would hav
2.      Bagian dialihkan kepada ahli waris pengganti tidak boleh melebihi apa yang akan telah diterima oleh ahli waris yang asli.This inheritance law reform is aiming at providing solutions to problems and preventing
Reformasi hukum waris ini bertujuan untuk memberikan solusi untuk masalah-masalah dan mencegahdisputes. perselisihan. In this regard, Soepomo in his book says that the provision on substitute heirs iDalam hal ini, Soepomo dalam bukunya mengatakan bahwa ketentuan ahli waris pengganti adalah didasarkan pada premis bahwa properti keluarga dimaksudkan untuk menyediakan bagi keluarga dan ahli waris. Ketika seorang anak meninggal sebelum orangtua mereka, anak-anak dari meninggal dapat menggantikan hak untuk mewarisi harta kakek-nenek mereka.
Namun, menurut Syahrizal, dosen hukum di Universitas IAIN menyatakan bahwa pengganti ahli waris hanya dapat berhak untuk 1 / 3 dari porsi warisan orangtua mereka akan diterima.Reforms on inheritance law in other countries such as Egypt, Tunisia and Pakistan Reformasi pada hukum waris di negara lain seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan  di sisi lain, dapat mengizinkan cucu-cucu untuk menerima sebagian dari warisan penuh bahwa mereka meninggal orangtua akan menerima (hukum tentang warisan dari pra-meninggalgrandmothers is not positively stated). nenek tidak positif dinyatakan lain).
 However, the Fiqhs (the science of deducing Islamic law) on Faraidh (inheritance), especiaNamun, Fiqhs (ilmu menyusun kesimpulan hukum Islam) di Faraidh (warisan), terutama
classical fiqhs , do not have provisions on such substitute heirs, except in determining the fiqhs klasik, tidak memiliki ketentuan mengenai ahli waris pengganti seperti itu, kecuali dalam menentukan bagian dari ahli waris yang jatuh ke dalam dzawil arham (pertalian darah) kategori menurut Madzhab (Sunni sekolah hukum) dari Ahlut Tanzil dalam ketiadaan dzawil furud (Alquran) danashabah (residual) heirs. ashabah (sisa) ahli waris.Before going into further detail, this article will discuss the meaning of transfers of inheritance
Sebelum masuk ke detail lebih lanjut, artikel ini akan membahas makna transfer pewarisan hak dari sejumlah perspektif. Dalam hukum Belanda, transfer atau substitusi dari warisan hak dikenal sebagai plaatsvervulling. Pergantian merujuk kepada ahli waris pengganti, di mana benefactor dies, leaving behind grandchildren with predeceased parent(s)dermawan meninggal, meninggalkan cucu dengan orangtua meninggal (s). Cucuwill substitute their parent(s) rights to inherit the deceased grandparent's property. akan menggantikan induknya (s) hak untuk mewarisi harta almarhum kakek-nenek. Ituportion of the inheritance is the same as that which would have been received by their bagian dari warisan adalah sama dengan yang akan diterima oleh merekaparent(s). orangtua (s).According to Alyasa' Abubakar, a lecturer at the Post-graduate programme of the Ar-Raniry
Menurut Alyasa 'Abubakar, seorang dosen di program Pascasarjana dari Ar-RaniryIslamic Public Institute ( Institut Agama Islam Negeri /IAIN) in Banda Aceh, the concept of Publik islamic Institute (Institut Agama Islam Negeri / IAIN) di Banda Aceh, konsepsubstitute heirs are only recognized under the Burgerlijke Wetboek (BW) law of inheritance ahli waris pengganti hanya diakui di bawah Burgerlijke Wetboek (BW) hukum waris dari Barat dan di bawah hukum adat, tetapi tidak di bawah hukum Islam.However, refo Namun, reformasi dalam penafsiran hukum waris telah menyebabkan penggabungan ketentuan mengenai penggantiheirs into the KHI, which to date have been used by the Mahkamah Syar'iyah (Islamic Court) ahli waris dalam KHI, yang sampai saat ini telah digunakan oleh Mahkamah Syar'iyah (Pengadilan Islam)in solving disputes. dalam penyelesaian sengketa.Syahrizal, in his dissertation on the Substitution of Heirs according to Islamic Law writes that
Syahrizal, dalam disertasinya di Penggantian Para ahli waris menurut Hukum Islam menulis bahwa fiqh klasik yang sebenarnya memungkinkan transfer sebagian warisan untuk cucu, tetapi dalam keadaan yang berbeda dari yang ditemukan di bawah hukum adat. Dalam disertasi Syahrizal mengutip seorang profesor lebih lanjut dalam Undang-undang, Ismuha, yang menjelaskan bahwa mengakui fiqh Konsep ahli waris pengganti dengan bentuk yang berbeda substitusi daripada yang diakui olehcustomary law. hukum adat. Di samping itu, hak-hak ahli waris pengganti tidak sama dengan orang-orang yangthe original heirs, as indicated in examples given in Khulasah Ilmu Faraidh by Amin al-Asyi and ahli waris yang asli, seperti ditunjukkan dalam contoh yang diberikan dalam Khulasah Ilmu Faraidh oleh Amin al-Asyi dan Nihayat al-Muhtaj oleh ar-Ramly. In the Book of Nihayat al-Muhtaj, ar-Ramly notes down that a son can replace his predeceased
Di dalam kitab Nihayat al-Muhtaj, ar-Ramly catatan bawah bahwa seorang anak dapat menggantikan meninggal father to inherit from his grandparent, while it is not the case with children of a predeceased  ayah untuk mewarisi dari kakek-nenek, sementara tidak demikian halnya dengan anak-anak dari meninggaldaughter. anak perempuan. The children of a predeceased benefactor's son can replace their parent in theAnak-anak dari putra dermawan meninggal dapat menggantikan orangtua mereka di adanya dermawan lain putra yang masih hidup. Namun, jika masih memiliki hidup dermawanson(s), the substitute heir will not be entitled to any inheritance. putra (s), ahli waris pengganti tidak akan berhak atas warisan.
Selain itu, kata Syahrizal, satu-satunya cendekiawan yang mengakui konsep ahli waris pengganti dalamIslam is Hazairin. Islam adalah Hazairin. Pada kenyataannya, pandangan Hazairin telah mendorong para sarjana lain dalam hukum Islam sebagaiwell as other legal scholars to carry out in-depth studies on this issue. baik sebagai sarjana hukum lainnya untuk melaksanakan penelitian mendalam tentang masalah ini.Hazairin provides an interpretation of the substitute heirs according to Islamic law based on
Hazairin memberikan penafsiran ahli waris pengganti menurut hukum Islam didasarkan padaVerse 33 of the Surah an-Nisa , which says: “ And for everyone we have placed heirs (to inherit) Ayat 33 dari Surah an-Nisa, yang mengatakan: "Dan untuk semua orang yang kami telah menempatkan ahli waris (untuk mewarisi)of what parents and near relatives leave, and as for those with whom your right hands have dari apa yang orang tua dan kerabat dekat pergi, dan Adapun orang-orang dengan siapa tangan kanan Anda telah membuat perjanjian, memberi mereka porsi mereka; maka sesungguhnya Allah adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu. "Hazairin bebas menafsirkan bahwa ayat ini berarti bahwa Allah memungkinkan setiap orang dari keluarga yang bersangkutan untuk menjadi mawali (orang yang memiliki hak untuk bagian dari warisan), untuk mewarisi harta dari orangtua dan kerabat dekat (allazina 'aqadat aymanukum).  Siapa pun yang dekat dengan orang yang meninggal (Fulan) tetapi bukan merupakan pewaris langsung (ahli waris) masih dapat meraih keuntungan dari warisan. According to Hazairin, when a parent (mother or fatherMenurut Hazairin, ketika orangtua (ibu atau ayah) becomes a benefactor, their children or the mawali of the children can inherit their parent'menjadi dermawan, anak-anak mereka atau mawali dari anak-anak dapat mewarisi orang tua merekaproperty. properti. Jika anak-anak yang masih hidup, mereka akan menjadi orang yang mewarisi secara hukum properti di sesuai dengan Ayat 11 dari Surah An-Nisa.
Di Indonesia, khususnya di Aceh, dimana hukum adat begitu berat tertanam dengan hukum Islam, konsep ini masih diperdebatkan. Beberapa ulama (ulama Islam), termasuk yang di Aceh, masih menentang ide reformasi dengan KHI karena konsep ahli waris pengganti tidakclearly found in the Qur'an and the Hadith of Mohammad the Prophet on faraidh (inheritance) jelas ditemukan dalam Alquran dan Hadis Nabi Muhammad pada faraidh (warisan) hukum. Namun, beberapa yang menerima konsep reformasi yang mendasarkan penerimaan mereka dengan significant values that Islam brings, namely justice, ukhuwah (Islamic brother/sisterhood),signifikan bahwa Islam membawa nilai, yaitu keadilan, ukhuwah, equality, and highest respect to orphans, which they believe should be upheld and enforced in kesetaraan, dan kepada anak yatim, yang perlu ditegakkan dan diterapkan dalam            Indonesia.However says Syahrizal, while Acehnese customary law does not recognise the concept of Namun kata Syahrizal, sementara hukum adat Aceh tidak mengakui konsepsubstitution of heirs, there are many practices where heirs distribute a little or some of their penggantian ahli waris, ada banyak praktek di mana ahli waris mendistribusikan sedikit atau sebagian dari merekaproperty to the orphans, whose parents are already predeceased. properti untuk anak-anak yatim, yang orang tuanya sudah meninggal.

POLIGAMI

Masyarakat dini sering mengartikan poligami sebagai sarana ibadah. karena merupakan sunnah Rasul. Adakala alasan-alasan yang dikemukakan itu mengadopsi dari hadits yang memang dapat di pertanggungjawabkan. yang patut dikhawatirkan adalah, apakah hanya dengan ini saja kita beribadah. sedangkan shalat kita belum sempurna, rukun islam pun belum maksimal.
apakah yang terjadi? inikah yang diinginkannya? sebenarnya bila kita melihat dari sejarah Rasulullah SAW, terdapat perbedaan antara poligami sekarang dengan poligami yang dilakukan oleh Rasulullah. Beliau menikah kepada seorang perempuan yang masih muda. lalu menikah lagi dengan perempuan yang telah janda atau yang lainnya yang lebih tua dibandingkan yang pertama, apalagi ini lebih tua dari usia Beliau.
zaman sekarang, yang terjadi adalah laki-laki menikahi perempuan, dan setelah lanjut, ingin menikah lagi dengan perempuan yang lebih muda darinya, lebih muda dari istri yang pertama. apakah sama??
silahkan fikir-fikir kembali kepada istri-istri yang hendak merelakan suaminya menikah lagi. t

<tapi, jangan mikirkan itu lah,, betulin dulu urusan lain yang lebih penting>
(^-^)'

Gadai Syariah

PEMBAHASAN

1. Pengertian

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo. Sedangkan BUMN hanya berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

1a. Sejarah dan Perkembangan Pegadaian
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah – wilayah eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda(VOC), yaitu sekitar abad ke- 19.
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan – peraturan yang mengaturnya.
Pada mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jendral HindiaBelanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tertanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut : “ kedua sejak saat itudi bagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang – orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang – orang Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang – Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No. 419).
Pada masa selanjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dianas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perussahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu – satunyaacuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian. Sejak statusnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyedian dana atas dasar hukum gadai, manaejemen perumpegadaian juga berusaha agar berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya peneriamaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
Kantor pusat Perum berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah dan kantor cabang. Saat ini jaringan usaha Perum Pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh .
1b. Landasan Hukum
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Qur’an Surat Al Baqarah : 283

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
A. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
B. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
C. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
D. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya .

1c. Tujuan Berdirinya Pegadaian Syari’ah

Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dan mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai fungsi yaitu :
1. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha – usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepagawaian, pendidikan dan pelatihan
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

1. Produk – Produk yang di Kembangkan
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
• Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik dan lainnya. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
• Penaksirannilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
• Penitipan barang (ijaroh)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
• Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai buktikualitas dan keasliannya .

2. Mekanisme Operasional & Mekanismenya
Gol Besarnya
Taksiran Nilai Taksiran Biaya administrasi Tarif jasa simpanan Kelipatan
A 100.000 – 500.000 500.000 5000 45 10
B 510.000 – 1.000.000 > 500.000 – 1.000.000 6000 225 50
C 1.050.000 – 5.000.000 > 1.000.000 – 5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000 – 10.000.000 > 5.000.000 – 10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 10.000.000 15.000 4.500 1.000
Tarif Ijaro per 10 hari = Rp. 80 x Taksiran
10 Ribu
Nb :
Jangka waktu cicilan ± 4 Bulan

3. Perbedaan Teknis Pegadaian Syariah dengan Konvensional
No. Pegadaian Syariah Pegadaian konvensial
1 Biaya administrasi berdasar barang Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
3 Jasa simpanan berdasarkan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
4 Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5 Uang pinjaman 90% dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92% sedangkan untuk golongan BCD 88 – 86%
6 Jasa simpanan dihitung dengan konstanta X taksiran Sewa modal dihitung dengan prosentase X uang pinjaman
7 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
8 Kelebihan uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milki pegadaian

4. Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syariah di Indonesia
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Fakultas Ekonomi UII, kembali menyelenggarakan Seminar Praktik Akuntansi di Lembaga Keuangan dan Perbankan Syariah. Seminar dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan standard akuntansi keuangan syariah untuk setiap jenis lembaga syariah di Indonesia sekaligus mengenalkan praktik penerapan standard akuntansi syariah di Lembaga Keuangan S.yariah (LKS) Seminar menghadirkan tiga nara sumber yang berkompeten, yaitu praktisi hukum perbankan dan keuangan Islam (Wahyu Wiryono), regulator dari Bank Indonesia (Dwi Suslamanto) dan konsultan akuntansi keuangan syariah (Rifki Muhammad).
Seminar dihadiri sekitar 200 orang, dari berbagai jenis peserta, baik dari lembaga keuangan mikro syariah (BMT/LKS), perbankan syariah dan BPR Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah dan akademisi serta praktisi bisnis lainnya. Dilaksanakan pada Jum’at 5 Desember 2008 di ruang Aula Utara Lt. 3 kampus FE UII dan dibuka oleh Dekan FE UII Drs. Asmai Ishak, M.Bus.,Ph.D.
Dalam sambutannya Asma’i Ishak mengatakan, Fakultas Ekonomi UII merupakan inisiator Eknomi Islam dan hal telah dipraktekkan baik dalam bentuk kurikulum belajar mengajar maupun dalam bentuk lain yang merupakan contoh kongkrit implementasi ekonomi Islam. Sebagai kontribusi untuk Indonesia, Fakultas Ekonomi UII yang diwakili oleh 3 orang dosen (Munrokhim Misanam, Priyonggo Suseno dan MB.Hendrie Anto) telah membuat buku Ekonomi Islam yang dipakai untuk standar pengajaran Ekonomi Islam di Indonesia . Sisi lain yang lebih disyukuri lagi bahwa buku Ekonomi Islam tersebut pembuatannya atas prakarsa Bank Indonesia dan Depdiknas yang ditenderkan ke seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, dan FE UII mampu bersaing dengan beberapa perguruan tinggi besar dan memenangkan, hal ini merupakan sebuah prestasi tersendiri.
Direktur P3EI Priyonggo Suseno, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan, perkembangan lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia sudah menjadi suatu keniscayaan. Tahun 2008 telah tumbuh lebih dari 25 lembaga perbankan komersial syariah dan lebih dari 100 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Asuransi syariah juga telah bermunculan tidak kurang dari 20 perusahaan. Demikian pula perusahaan penerbit saham dan obligasi syariah atau sukuk telah menarik perhatian pasar hingga penerbitan sukuk-Negara-pun habis terjual. Belum terhitung perkembangan lembaga keuangan syariah mikro seperti Baitul Mal wa Tanwil (BMT) dan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), tidak kurang dari 4000 BMT tersebar di selurh Indonesia.
Lahirnya UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU nomor 19 tahun 2008 tentang Saurat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan suatu sejarah baru kemajuan perkembangan keuangan Islam di Indonesia. Kelengkapan instrument hukum ini telah mengantarkan situasi keuangan Islam Indonesia dari tahapan Pengenalan menuju tahapan Penguatan dan Pemurnian Syariah di bidang keuangan. Kemurnian terhadap pelaksanaan keuangan dan perbankan syariah dari percampuran terhadap system keuangan konvensional secara bertahap telah ditempuh. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak diperlukan instrument pelengkap hingga memudahkan ruang gerak bagi para praktisi keuangan.
Perkembangan perangkat hukum dan instrument keuangan dalam lembaga perbankan syariah di Indonesia telah berkembang lebih cepat daripada lembaga keuangan syariah bukan bank, seperti asuransi, pegadaian dan lembaga keuangan syariah mikro. Beberapa lembaga inti yang terlihat dalam pengembangan lembaga keuangan ini sudah menyambut dengan baik, seperti dengan diterbitkannya berbagai Peraturan Bank Indoensia (PBI) oleh BI, berbagai fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Dikeluarkannya PSAK Syariah tahun 2007 merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa dihindari karena PSAK sebelumnya (PSAK no.59) baru mengatur standard akuntansi untuk perbankan syariah saja. PSAK yang terbaru ini (nomor 101-106) dimaksudkan untuk memberikan standard akuntansi keuangan yang bisa diterapkan pada setiap lembaga keuangan syariah, baik bank maupun lembaga keuangan komersial bukan bank (LKBB), seperti asuransi, reksadana dan pegadaian syariah. Dalam tahap ini, standard akuntansi yang diakomodir oleh PSAK Syariah adalah standard akuntansi terhadap transaksi-transaksi yang sudah banyak diterapkan di lembaga keuangan syariah, seperti murabahah, salam, istisna, muddharabah, dan musyarakah. Dengan diterapkannya pelaporan yang standard, maka akuntabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin terjaga dan meningkat.
Diharapkan dari seminar ini akan menambanh suatu energi bagi pelaku bisnis dan pendidikan untuk mengimplementasikan dan mengembangkan akuntansi keuangan syariah di setiap lembaga. Disdamping itu, seminar ini juga merupakan wadah pengembangan serta pengkajian terhadap akuntansi syariah yang lebih maju. PE3I FE UII memiliki perhatian tidak hanya dalam pengembangan keilmuan ekonomi Islam, namun juga sisi praktik keuangan maupun manejemen dan akuntansi yang berlandaskan syariah Islam, tambah Priyonggo Suseno .

5. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

5a. Kendala Pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a. Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
b. Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
c. Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d. Pegadaian kurang popular
5b. Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian syariah antara lain :
a. Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat
b. Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan keberadaan pegadaian syariah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syariah

5c. Mekanisme Pegadaian Syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan diantara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan dan kemudian pegadaian syariah menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan pembiayaan.
2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai.
3. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.

Pegadaian syariah mempunyai ciri-ciri :
a. Biaya administrasi pegadaian syariah berdasarkan barang bukan pada prosentase yang didasarkan pada golongan barang.
b. Pada pegadaian syariah 1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari.
c. Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan berdasarkan uang pinjaman.
d. Bila pinjaman tidak dilunasi barang pinjaman akan dijual kepada masyarakat bukan dilelang.
e. Uang pinjaman 90 % dari nilai taksiran bukan 92 % untuk golongan A dan untuk golongan BCD 88-86 %.
f. Penggolongan nasabah pegadaian syariah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
g. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman.
h. Maksimal jangka waktu di pegadaian syariah 3 bulan bukan 4 bulan.
i. Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah dan bukan menjadi milik pegadaian melainkan diserahkan kepada Lembaga ZIS.

Perjalanan Kasus Century

Sabtu, 05 Desember 2009 pukul 07:35:00

Ketua Pansus Century Diragukan


JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century (BC). Idrus terpilih lewat voting terbuka melibatkan 30 anggota. ''Telah terpilih Ketua Pansus Century saudara Idrus Marham,'' kata Pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, di DPR, Jakarta, Jumat malam (4/12).Idrus terpilih dengan 19 suara, disusul Topane Gayus Lumbuun dari Fraksi PDIP dengan tujuh suara. Berikutnya, Mahfudz Siddiq (Fraksi PKS) dengan tiga suara, dan Yahya Sacawira (Fraksi Partai Demokrat) hanya satu suara.Proses pemilihan ketua dan pimpinan...



Senin, 07 Desember 2009 pukul 10:28:00

KPK tak Perlu Tunggu Hasil Pansus Century


JAKARTA -- Pengusutan kasus Bank Century terkait pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dinilai perlu dipisahkan dari ranah politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak menangani kasus itu tanpa menunggu hasil Pansus DPR."KPK harus bergerak cepat dan tidak perlu menunggu panitia khusus," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Ahad (6/12).KPK, sebut Emerson, juga tidak memiliki hambatan teknis maupun prosedural untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara. "KPK punya kewenangan khusus, seperti tidak perlu izin untuk memeriksa pejabat negara," tandas dia.Menurut Emerson, Pansus Bank Century yang dibentuk DPR lebih kental nuansa politisnya. Sehingga, dia mengkhawatirkan, hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Ia menambahkan, sangat penting memisahkan kasus ini dari urusan politik sehingga tidak ada intervensi dalam penegakan hukum.Emerson juga menolak jika kasus Bank Century...



Kamis, 17 Desember 2009 pukul 07:55:00

Pembentukan KSSK Cacat Hukum


Boediono siap memberikan penjelasan pada Pansus.JAKARTA -- Fakta adanya pelanggaran hukum kebijakan penyelamatan Bank Century (BC) semakin terungkap lebar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah kesalahan penyelamatan bank tersebut, berawal saat proses merger tiga bank menjadi BC hingga dasar hukum pemerintah menyuntik dana talangan (bailout ) senilai Rp 6,76 triliun.Penjelasan tersebut disampaikan pimpinan BPK saat rapat konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century di DPR, Jakarta, Rabu (16/12). Temuan itu dinilai BPK dan pansus menjadi petunjuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulai penyelidikan.Ketua BPK, Hadi Purnomo, menegaskan, keberadaan Komite Koordinasi (KK) yang menjadi cikal bakal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak memiliki dasar hukum, karena tidak dibentuk melalui suatu undang-undang. Dalam UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), KK memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal berdampak sistemik.''KK (ternyata) belum pernah terbentuk,'' jelas Hadi. Hadi merujuk penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU LPS. Sehingga, dengan belum terbentuknya...


Senin, 04 Januari 2010 pukul 10:55:00

Analisis Sistemis Meragukan


Iman SugemaDoktor Ekonomi di Bidang Moneter dan Perbankan)Mungkin karena terlahir dengan nama Century, para pejabat otoritas sektor keuangan menganggap bank ini layak diberi hak hidup berabad-abad. Padahal Bank Century adalah bank yang selalu dijarah oleh para pemiliknya dan entah kenapa selalu bisa berkelit dari ketatnya pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Sejatinya, bank ini bisa saja ditutup sejak tahun 2005 kalau saja surat berharga valas sebesar 203 juta dolar AS dianggap tak bernilai oleh BI.Akhirnya bank tersebut pada tanggal 21 November 2008 dinyatakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemis sehingga harus diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total penyertaan saham sementara (PMS) yang ditanamkan LPS mencapai Rp 6,76 triliun. Per Juli 2009, nilai ekuitas bank tersebut hanya Rp 0,68 triliun sehingga kerugian yang harus ditanggung LPS telah mencapai Rp 6,1 triliun. Dalam konteks ini, salah satu tugas Pansus adalah menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.Jelas para pengurus LPS tidak mau diminta pertanggungjawaban sendirian karena mereka hanya melaksanakan titah dari KSSK. Ketua, anggota dan sekretaris KSSK-lah yang mengambil keputusan pada pagi hari tanggal 21 November 2008. Pertanyaannya, benarkah Bank Century berdampak sistemis?Untuk mempermudah pemahaman, ada dua istilah pokok yang harus dibedakan secara jelas. Pertama adalah bank (atau lembaga keuangan lainnya) yang berdampak sistemis dan kedua adalah situasi perekonomian atau keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan industri keuangan maupun sektor riil. Dalam literatur ekonomi, yang kedua ini lebih sering disebut macroeconomic fragility (kerentanan ekonomi makro) maupun financial fragility (kerentanan sektor keuangan). Kesimpulan bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik lebih banyak ditopang argumen-argumen tentang buruknya situasi perekonomian dan itu berarti bahwa yang dibicarakan saat itu adalah masalah kerentanan dan bukan dampak Bank Century (lihat: Kerentanan Sektor Keuangan). Yang paling relevan digunakan sebagai basis argumen sesungguhnya adalah istilah yang pertama yaitu sejauh mana penutupan Bank Century akan menciptakan efek berantai dalam bentuk kolapsnya bank-bank lain, terhentinya sistem pembayaran atau bahkan krisis keuangan yang sangat dalam. Sebagai kerangka analisis, BI menggunakan MoU Uni Eropa yang kemudian dimodifikasi untuk disesuaikan dengan kondisi Indonesia (lihat: Beda Versi BI dengan MoU Uni Eropa).Keraguan saya yang pertama validitas analisis sistemis timbul bukan karena BI membuat versi yang sedikit agak berbeda tetapi lebih mendasar lagi karena terlalu minimnya indikator yang digunakan BI untuk mendukung setiap argumen yang dibangun. Temuan BPK menyebutkan bahwa dari lima kriteria yakni dampak terhadap institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil, dan psikologi pasar hanya dampak terhadap institusi keuangan saja yang dilengkapi matriks penilaian dampak.Sedangkan untuk empat aspek lainnya, para peneliti BI belum sempat membuatnya. Lantas skor dampak dari keempat aspek tersebut datangnya dari mana? Seperti yang dikemukakan para pejabat BI, skor dampak disusun berdasarkan judgement. Tapi judgement sekalipun harus jelas alasan-alasannya. Salah satu caranya adalah membuat kriteria yang terstruktur seperti yang dilakukan dalam MoU Uni Eropa. Dengan kriteria yang terstruktur, alur dan kerangka analisis menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Keraguan yang kedua menyangkut validitas dampak berantai (contagion) yang paling sering dijadikan alasan dalam setiap penjelasan Boediono maupun pejabat lain BI. Pertama adalah argumen situasi di bulan November 2008 sama atau mirip dengan November 1997 ketika dilakukan penutupan 16 bank. Riset yang pernah saya lakukan mungkin dapat memberikan perspektif lain.Pada November 1997, penutupan 16 bank jelas merupakan sebuah shock yang sangat mengejutkan dibandingkan penutupan sebuah bank. Disamping itu, persiapan yang kurang matang telah mengakibatkan kekecewaan dalam pelayanan nasabah sehingga pengembalian dana nasabah yang dijamin (Rp 20 juta ke bawah) terkesan dipersulit. Belum berkembangnya teknologi informasi turut mempersulit proses verifikasi. Beberapa tahun sebelumnya, likuidasi Bank Suma berakhir dengan terkatung-katungnya pengembalian dana nasabah sehingga pemerintah dipandang tak memiliki kredibilitas dalam menangani penutupan 16 bank...



Rabu, 27 Januari 2010 pukul 07:29:00
Polri tak Prioritaskan Century


Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi bantah testimoni Susno.JAKARTA -- Fakta baru dalam skandal pengucuran dana (bailout ) Bank Century (BC) terungkap. Fakta itu diungkap mantan kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dalam satu bundel dokumen testimoni yang memperkuat kesaksiannya di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century pada 20 Januari lalu.Melalui catatan berjudul 'Bhayangkara Sejati Setia dan Loyal', Susno menyebutkan bahwa Bareskrim Polri tidak memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi atas bailout Rp 6,76 triliun. Susno mengaku ada pihak yang tengah diselidiki sedang mengikuti proses Pemilihan Wakil Presiden 2009.Dalam catatan tersebut terselip kalimat, Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian menang sehingga menunggu persiapan pelantikan Wakil Presiden, yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762...




Senin, 01 Maret 2010 pukul 07:41:00
Jangan Ketinggalan Momentum


Oleh SunarsipDua hari mendatang merupakan hari yang menentukan bagi perjalanan politik kasus bailout Century. Pada hari itu, akan diputuskan apa implikasi politik dari kebijakan bailout Century. Apakah kasus Century akan berakhir positif? Tidak ada yang tahu. Namun, apa pun putusan yang diambil, kita berharap bahwa putusan akhir DPR tetap berpegang pada data dan fakta yang benar, bukan karena pertimbangan politik semata.Kita juga berharap bahwa dalam putusan DPR tersebut, terdapat pula masukan positif dalam bentuk saran perbaikan bila memang ditemukan ada kekeliruan dalam kebijakan terkait Bank Century. Sehingga, nantinya, kesimpulan DPR tidak hanya mengungkap kekeliruan (bila ada), tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan kelembagaan ekonomi dan hukum pada masa mendatang. Jika prinsip ini dipegang, kita yakin apa pun putusan politik yang diambil, kepercayaan publik akan tetap terjaga sehingga kondisi ekonomi pun dapat terjaga dengan baik.Perlu diketahui bahwa ketika hari ini kita sibuk dengan kasus Century, ekonomi dunia telah bergerak cepat. Pada 26 Januari lalu, IMF kembali merevisi proyeksi ekonomi dunia yang telah dibuat sebelumnya. Bila pada Oktober 2009, IMF memproyeksikan bahwa tahun 2010 ekonomi dunia akan tumbuh 3,1 persen; pada Januari 2010 lalu, IMF merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3,9 persen. Revisi proyeksi IMF ini didasarkan pada perkembangan ekonomi terbaru, yaitu saat ekonomi negara-negara di dunia rata-rata mengalami pertumbuhan yang lebih cepat dari proyeksi sebelumnya.Taiwan dan Thailand, misalnya, melaporkan pertumbuhan tercepat terakhir karena didorong oleh sektor perdagangan, konsumsi swasta, dan pariwisata walaupun tanpa bantuan stimulus pemerintah. Pada kuartal IV 2009, PDB Taiwan tumbuh 9,22 persen (year-on-year) yang merupakan angka...





Selasa, 02 Maret 2010 pukul 08:33:00

Penuntasan Kasus Century


Marwan Batubara(Mantan Anggota DPD RI)BPK dan Pansus Angket Bank Century (BC) DPR RI telah menemukan indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam proses merger, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), bailout, dan penyaluran dana penyelamatan BC. Di samping para pemilik dan manajemen BC, sejumlah pejabat negara yang berasal dari BI, KSSK, KK, UKP3R, serta LPS diduga terlibat dalam pelanggaran dan tindak kejahatan tersebut.Dua nama yang diduga paling bertanggung jawab adalah mantan gubernur BI, Boediono, dan Menkeu, Sri Mulyani. Bagaimana prospek penyelesaian skandal BC ini secara politik dan hukum, termasuk nasib kedua pejabat penting tersebut, akan coba dibahas dalam tulisan ini.Langkah terpenting penyelesaian skandal BC secara politik adalah melalui penyelidikan oleh Pansus Angket BC DPR. Hasil penyelidikan pansus akan dibahas dan ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR pada 2-3 Maret 2010. Keputusan politik DPR akan menentukan bagaimana kelanjutan skandal BC secara hukum ke depan.Setelah itu, beberapa kesepakatan dan kebijakan politis mungkin saja menyusul, namun tidak signifikan. Oleh sebab itu, kita sangat berkepentingan agar Paripurna DPR dapat menghasilkan ketetapan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan bangsa secara menyeluruh.Usul penggunaan hak angket BC disetujui DPR pada Sidang Paripurna tanggal 1...




Rabu, 03 Maret 2010 pukul 10:45:00

Opini Publik Skandal Century


M Sanusi(peneliti UIN Sunan Kalijaga)Sudah sekitar 2 bulan ini kita disuguhi wacana penyelesaian kasus Bank Century tanpa titik terang akan dibawa ke mana kasus itu akhirnya. Terlepas dari kericuhan dan hasil keputusan pada Sidang Paripurna DPR pada 2 Maret 2010 ini, kasus Century tetaplah menyedot perhatian masyarakat luas sejak isu ini bergulir dua bulan yang lalu.Ada beberapa hal yang melatarbelakangi populernya kasus ini di mata masyarakat. Pertama, karena kasus ini mempunyai dampak politik dan hukum yang sangat besar. Ada jabatan politis yang dipertaruhkan di dalamnya. Alasan kedua, besarnya nominal uang negara yang dipertaruhkan dalam kasus ini. Uang senilai Rp 6,7 triliun itu bukan jumlah kecil yang mudah hilang dari ingatan masyarakat. Kedua faktor di atas sudah cukup untuk mengondisikan lahirnya opini publik yang pada abad ke-18 menjadi elemen penting dalam kehidupan demokrasi karena fungsinya sebagai pengadilan publik (public opinion tribunal).Namun persoalannya, kualitas diskusi di ruang publik untuk memunculkan suatu opini publik dan memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah tidaklah menggembirakan dalam kasus Century. Justru, publik menunjukkan kualitas yang tidak lebih dari sekadar kerumunan (crowd) yang menggosipkan sesuatu tanpa bisa diharapkan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah, memperkuat demokrasi, atau setidaknya mengimbangi agenda politik pemerintah (political agenda) dan agenda media (media...



Minggu, 07 Maret 2010 pukul 07:45:00

KPK Tolak Intervensi


Kasus Century terindikasi tindak pidana korupsi.JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi. "Tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Century," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/3).KPK, lanjut Jasin, bekerja secara profesional dan tidak ingin gegabah dalam melakukan pengusutan kasus tersebut. Hingga Jumat (5/3) malam, pimpinan KPK dan sembilan tim yang dibentuk telah melakukan gelar perkara (ekspose) kasus Bank Century."Dari ekspose tersebut memang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, pimpinan merasa perlu adanya tambahan keterangan dan bukti dengan berbagai cara yang dilakukan oleh tim tersebut," tukasnya.Ia mengakui, KPK memahami keinginan dan tuntutan masyarakat agar segera menuntaskan kasus hukum Century. "Kami harap masyarakat bersabar," ujar Jasin.Dia mengungkapkan, sejak kasusnya naik ke tahap penyelidikan pada 4 Desember 2009 lalu, KPK sudah memeriksa hampir 60 saksi. Dari 60 orang yang dimintai keterangan, KPK telah memanggil di antaranya 18 pejabat Bank...

Pedoman Perilaku Hakim

Kuputusan Mahkamah Agung – RI

No. : KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim

PENGERTIAN-PENGERTIAN

1. “Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
2. “Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
3. “Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
4. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.

PENGATURAN

1. Berperilaku Adil

1.1. Umum

1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak



2. Berperilaku Jujur

2.1. Umum

2.2. Pemberian Hadiah

2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan



3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

3.1. Pemberian Pendapat atau Keterangan

3.2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan



4. Bersikap Mandiri

Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari fihak manapun.



5. Berintegrasi Tinggi

5.1. Umum

5.2. Konflik Kepentingan

5.3. Tata Cara Pengunduran Diri



6. Bertanggung Jawab

6.1. Penggunaan predikat Jabatan

6.2. Penggunaan Informasi Peradilan



7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

7.1. Umum

7.2. Aktivitas Bisnis

7.3. Aktivitas Lain

7.3.1. Dilarang menjadi Advokat

7.3.2. Dilarang menjadi mediator dalam kapasitas pribadi (kecuali diperintahkan oleh UU atau Peraturan lain)

7.4. Aktivitas Masa Pensiun

7.4.1. Dianjurkan tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokat terutama di Pengadilan tempat bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kuragnya selama 2 (dua) tahun



8. Berdisiplin Tinggi

8.1. Wajib melaksanakan Tupok

8.2. Menghormati hak-hak para pihak

8.3. Membantu para pihak sesuai dengan UU yang berlaku

8.4. Pendistribusian Perkara secara adil dan merata oleh Ketua Pengadilan



9. Berperilaku Rendah Hati

9.1. Pengabdian

9.2. Popularitas



10. Bersikap Profesional





PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Ada di dalam

Keputusan Ketua Mahkamah Agung – RI

No. : 215/KMA/SK/XII/2007

Tanggal : 19 Desember 2007



Memuat : BAB I Ketentuan Umum

Pengertian

Maksud dan Tujuan

BAB II Kewajiban dan Larangan

Umum

Kewajiban

Larangan

BAB III Tingkat dan Jenis Pelanggaran

BAB IV Pembinaan

BAB V Prosedur Penanganan Pelanggaran

Mahkamah Agung

Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan Tngkat Pertama

BAB VI Hukuman Disiplin.

Pelanggaran

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Tindakan

Pejabat yang Berwanang Menghukum

Pengertian Syara'








Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalamperbuatan seperti wajib, haram dan mubah.

Ref : Abdul Wahhab Khalaf, 1994. Kaidah-kaidah hukum islam PT Raja Grafindo Persada. Cet. Ke-empat. Hal. 154.

Menurut Prof. Mahmud Syaltout. Syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungan dengan kehidupan.

Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi alam kitabnya kisyaaf ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlakdan muamalah (kwmasyarakatan). Syari’ah juga disebut juga syara’. Millah dan diin.

Ref : Ahmad Ahzar Basjir, 1990. Asas-asas hukum perdata islam. Perpustakaan fakultas hukum UII. Yogyakarta. Hal 1.