Produk syari’at islam yang dipakia di indonesia yang telah di kodifikasi dan tercantum dalam Undang-undang.
1. Pembahasan tentang Rujuk. Terdapat pada Buku Kompilasi Hukum Islam Bab XVIII pasal 163 sampai 169.
2. Mengenai Wakaf. Ada dan telah di Undang-kan yaitu UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
3. Tentang Talak. Terdapat pada Buku Kompilasi Hukum Islam yakni dalam BAB XVI tentang Putusnya Perkawinan Dan BAB XVII tentang Akibat Putusnya Perkawinan.
4. Penjelasan Mahar. Disebutkan dalam Buku Kompilasi Hukum Islam BAB V pasal 30 sampai pasal 38.
5. Adapun tentang Wali. Diakui dan di Undangkan pada Buku Kompilasi Hukum Islam dalam BAB XV tentang wali, pada pasal 107 sampai pasal 112.
6. Hukum tentang Poligami. Didalam Kompilasi hukum Islam pasal 57 disebutkan bahwa PA hanya memberi isin bila Hak dan kewajiban suami istri tidak saling terpenuhi.
7. Tentang Perceraian. Ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 115 ayat 1 yaitu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan PA setelah PA berusaha dan tidak berhasil menndamaikan kedua belah pihak.
8. adapun pembahasan tentang Masa ‘Iddah. Dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 153 yaitu berlaku waktu tunggu atau iddah bagi seorang istri kecuali kobla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suaminya.
9. Adapun pembahasan Jarimah dalam Perkawinan. Pelanggaran calon mempelai, dalam pasal 3 PP nomor 9 tahun 1975. pasal dua dan tiganya :
17. Aturan Khitbah. Ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pada BAB III pasal 11 sampai pasal 13.
18. Tentang Zakat pula dapat diketahui karena telah di Undangkan yaitu UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
19. Adapun Perbankan Syari’ah diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2008.
20. Kemudian tentang Ekonomi Syari’ah telah berusaha merancang Undang-undang yang mengatur lebih spesifik. Itu didalam RUU di Indonesia.
21. Adapun Wasiat. Tetap ada dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pada BAB V dalam Buku Kewarisan yaitu lebih spesifik pada pasal 194 sampai pasal 209.
22. Tentang Hibah pula diatur dalam Buku Kompilasi Hukum Islam dengan BAB yang sama dengan wasiat, namun pada pasal 210 sampai pasal 214.
23. Peraturan tentang Qishos. Yang diterapkan pada peraturan daerah Aceh.
24. Kemudian Umroh diatur pula. Oleh sebab itu banyak lembaga-lembaga yang mengurus hal tersebut. Dan yang ikut campur atas hal ini adalah MUI.
25. Produk syariah ini yaitu tentang Shodaqoh.
Selasa, 04 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar